Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Politik

Partai Pengusung Irwandi-Nova Diminta Abaikan Sayuti Abubakar Sebagai Cawagub

Last updated: Rabu, 10 Maret 2021 07:18 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
Sayuti Abubakar
SHARE

Banda Aceh — Pasca-penetapan Sayuti Abubakar sebagai Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Aceh sisa masa jabatan 2017 – 2022 pendamping Nova Iriansyah, Partai Nanggroe Aceh (PNA) kini terbelah.

Setelah Samsul Bahri alias Tiyong dan Muhammad MTA menyatakan penetapan Sayuti Abubakar sebagai Cawagub tidak sesuai AD/ART PNA dan harus ditinjau ulang, pendapat yang sama juga disampaikan oleh Sekretaris Komisi Pengawas Partai (KPP) PNA, Abrar Muda.

Bahkan, ia meminta agar partai lainnya pengusung Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah saat Pilkada 2017 lalu yakni Partai Demokrat, PDA, PKB dan PDIP, untuk mengabaikan penetapan Sayuti sebagai Cawagub dari dari PNA.

- Advertisement -

“Untuk itu, KPP PNA meminta kepada semua partai pengusung pasangan Irwandi-Nova untuk tidak menanggapi keputusan inkonstitusional yang dilakukan oleh Irwandi Yusuf dan Miswar Fuady yang menetapkan Sayuti Abubakar sebagai Cawagub karena dianggap batal demi hukum,” tegas Abrar, dalam keterangannya, Selasa (9/3).

Sekretaris KPP PNA Abrar Muda menyebutkan, bahwa penetapan Sayuti Abu Bakar sebagai calon Wakil Gubernur sisa periode 2017-2022 dari dari PNA tidak sesuai dengan mekanisme Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

- Advertisement -

Hal itu disebabkan tidak pernah ada musyawarah apapun yang digelar oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) terkait nama-nama yang di SK-kan secara sepihak oleh Ketua Umum PNA Irwandi Yusuf dan Sekretaris Jenderal Miswar Fuady.

Menteri Hukum Sahkan SK Kepengurusan PPP Kubu Mardiono
Peringati HUT ke-61, Partai Golkar Aceh Gelar Pasar Murah Bantu Masyarakat
PPP Terbelah Lagi, Dua Kubu Saling Klaim Ketua Umum Partai Ka’bah
Muktamar Diwarnai Kericuhan, Mardiono Terpilih Aklamasi Kembali Jadi Ketum PPP

Menurut Abrar, secara aturan seharusnya DPP wajib menggelar rapat pleno DPP untuk memutuskan satu calon kepala/wakil kepala daerah (semua level). Keputusan hasil musyawarah (pleno) kemudian dituangkan dalam Berita Acara pleno DPP, absensi rapat, notulensi yg kemudian dikeluarkan Surat Keputusan (SK) DPP yang memutuskan satu nama calon.

Kemudian, SK dan semua dokumen tersebut disampaikan Kepada Majelis Tinggi Partai (MTP) untuk ditetapkan. Apabila 30 hari masa pelimpahan kepada MTP tidak ditetapkan maka dianggap berlaku.

Lebih lanjut menurut Abrar, sejak munculnya SK nama-nama calon Wakil Gubernur Aceh oleh Irwandi Yusuf dan Miswar Fuady untuk Muharruddin (PA), Muhammad Nazar (SIRA), Muhammad MTA (kader PNA) dan sebulan terakhir muncul SK baru Sayuti Abubakar (kader PNA) dan M Zaini Yusuf (kader PNA), semua nama tersebut tidak pernah dibawa ke dalam Rapat Pleno DPP yg melibat seluruh pengurus Harian DPP PNA.

- Advertisement -

“Tetapi semua nama-nama tersebut dilimpahkan ke MTP. Tindakan ini merupakan pelanggaran serius yang dilakukan Irwandi Yusuf dan Miswar Fuady, karena DPP sifatnya kolektif kolegial dengan prinsip musyawarah dan mufakat, dengan demikian dipastikan in-konstitusional dan tidak sah,” sebut Abrar.

Selain itu secara khusus Abrar juga menyampaikan bahwa terkait penetapan Sayuti Abubakar sebagai calon wakil gubernur pun tidak ditetapkan oleh Majelis Tinggi Partai melainkan ditetapkan sendiri (Irwandi Yusuf dan Miswar Fuadi) dengan mengatasnamakan DPP dengan mengambil celah hukum 30 hari, dan hal itu menurutnya tidak dapat dibenarkan. (IA)

Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Kemenag Aceh Bahas Pengelolaan ZIS dengan Dompet Dhuafa
Next Article Tol Jantho – Indrapuri Sepanjang 16 Kilometer Beroperasi

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Minggu, 11 Mei 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Ketua Presedium Pemekaran CDOB Pidie Sakti HM Nur Mahdi SH MH. (Foto: Ist)
Aceh

Pidie Sakti Punya Potensi Besar dan Kesiapan Infrastruktur Jadi Kabupaten Baru di Aceh

Sabtu, 21 Juni 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
Prestasi membanggakan ditorehkan oleh sejumlah siswa asal Aceh di kancah internasional.
Pendidikan

5 Siswa Aceh Tembus Kampus Top Dunia, Bukti Anak Aceh Punya Potensi Global

Jumat, 25 Juli 2025
Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan Gubernur Sumut Bobby Nasution, menghentikan kendaraan truk berplat Aceh (BL) di kawasan Langkat, Ahad (28/9). (Foto: Ist)
Umum

Viral, Gubsu Bobby Nasution Hentikan Truk Plat Aceh (BL) di Langkat

Minggu, 28 September 2025
Carlo Ancelotti Sang Profesor Sepak Bola yang Menaklukkan Lima Liga Top Eropa
Olahraga

Carlo Ancelotti: Sang Profesor Sepak Bola yang Menaklukkan Lima Liga Top Eropa

Minggu, 4 Mei 2025
Boleh Tinggalkan Shalat Jum’at untuk Cegah Covid-19
Aceh

Boleh Tinggalkan Shalat Jum’at untuk Cegah Covid-19

Kamis, 2 April 2020
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

You May also Like

Politik

Warga Aceh Demo DPP PKS Desak Pecat Ghufran ZA dari DPR RI

Selasa, 23 September 2025
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKB, Oleh Soleh, menyoroti maraknya akun media sosial palsu (fake account) yang sering dimanfaatkan untuk menggiring opini, menyebar hoaks, ujaran kebencian, hingga praktik perundungan di ruang digital.
Politik

Komisi I DPR Dorong Aturan Ketat: Satu Orang Satu Akun Medsos

Selasa, 16 September 2025
Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Capres dan Cawapres sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan, dinilai aneh bin ajaib. 
Politik

KPU Terkesan Bela Gibran, Aneh Bin Mulyonoisme!

Senin, 22 September 2025
Budi Arie Setiadi
Politik

Projo Sebaiknya jadi Oposisi Usai Budi Arie Dicopot Menteri

Senin, 22 September 2025
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Afifuddin
Politik

Ketua KPU Bantah Lindungi Jokowi dan Gibran Rahasiakan Data Ijazah Capres-Cawapres

Senin, 22 September 2025
emanggilan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia oleh Presiden Prabowo Subianto ke istana awalnya menimbulkan spekulasi mengenai reshuffle kabinet. 
Politik

Warganet Berharap Prabowo Copot Bahlil

Senin, 22 September 2025
Dana hibah untuk partai politik peraih kursi di DPRA sebesar Rp29,3 miliar tahun naik 400 persen. (Foto: Ilustrasi)
Politik

Dana Hibah Parpol Aceh Naik 400 Persen, PKB Nilai Tak Pantas di Tengah Kondisi Ekonomi Sulit

Selasa, 16 September 2025
Pemerintah Aceh melalui Keputusan Gubernur Aceh Nomor 200.2/1020/2025 menetapkan alokasi hibah berupa bantuan keuangan kepada 13 partai politik peraih kursi di DPRA. (Foto: Ist)
Politik

Pemerintah Aceh Hibah Rp29,3 Miliar untuk 13 Parpol Peraih Kursi DPRA

Senin, 15 September 2025
Anggota Komisi III DPR RI M Nasir Djamil
Politik

Nasir Djamil Kritik Putusan Tipikor MA dan Pertanyakan Relevansi UU Peradilan Militer

Rabu, 10 September 2025
Fraksi Gerindra DPR merespons keputusan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo yang menyatakan mundur sebagai anggota DPR periode 2024–2029. 
Politik

Fraksi Gerindra Segera Nonaktifkan Rahayu Saraswati dari DPR

Rabu, 10 September 2025
Presiden RI Prabowo Subianto memanggil Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad siang ini, Rabu (10/9/2025), di Istana Merdeka, Jakarta Pusat.
Politik

Seskab Unggah Foto Pertemuan Empat Mata Dasco-Prabowo, Apa yang Dibahas?

Rabu, 10 September 2025
Sebuah rekaman video memperlihatkan pesta (party) ibu-ibu di dalam kamar hotel mewah, dengan salah satu sosok yang mirip seperti Ketua DPR RI, Puan Maharani, viral di media sosial.
Politik

Viral Video Wanita Mirip Puan Maharani Asyik Party Tenteng Gelas, Netizen: Ngebir?

Rabu, 10 September 2025
TAMPILKAN LAINNYA
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?