Ia menyatakan, pemeriksaan setiap berkas dokumen pendaftaran dilakukan untuk memastikan berkas dokumen sesuai dengan persyaratan sehingga akan dinyatakan lengkap atau tidak lengkap.
Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri pada kesempatan ini menyatakan, terkait kegiatan pendaftaran ini, KIP Aceh telah mengeluarkan Keputusan KIP Nomor 20 dan 21 sebagai pedoman pendaftar bagi Partai Politik Lokal Calon Peserta Pemilu Tahun 2024.
KIP Aceh juga memutar Mars Partai SIRA agar dinyanyikan oleh perwakilan partai SIRA.
Berkas dokumen pendaftaran Partai SIRA setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Verifikator KIP Aceh menyatakan kesimpulan bahwa berkas dokumen pendaftaran Partai Nanggroe Aceh lengkap, sehingga pendaftarannya diterima.
Keseluruhan rangkaian kegiatan disiarkan secara live streaming melalui channel resmi Youtube KIP Aceh serta juga disiarkan di lantai I KIP Aceh agar bisa disaksikan oleh perwakilan partai yang tidak masuk ke ruang pendaftaran.
Diketahui, sampai hari ke-13 total partai politik lokal yang datang dan serahkan berkas dokumen pendaftaran sebanyak 6 partai lokal. Keseluruhan berkas partai lokal tersebut telah dinyatakan lengkap dan berlanjut ke tahap verifikasi administrasi.
Pada hari ke-7 masa pendaftaran partai politik lokal calon peserta Pemilu Tahun 2024, Partai Aceh jadi partai pertama melakukan pendaftaran ke KIP Aceh lalu Partai Adil Sejahtera pada hari ke-8, dilanjutkan hari ke-11 oleh dua partai lokal yakni Partai Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa dan Partai Darul Aceh. (IA)