INFOACEH.NET, SUBULUSSALAM — Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam mencoret Affan Alfian Bintang-Irwan Faisal dari calon wali kota dan wakil wali kota Subulussalam karena dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Berdasarkan hasil rapat pleno KIP Subulussalam pada Ahad (22/9/2024), dari empat bakal paslon Wali Kota Subulussalam yang mendaftar ke KIP setempat, hanya tiga pasangan yang ditetapkan sebagai Paslon Walikota/Wakil Walikota Subulussalam.
Ketiga Paslon yang ditetapkan adalah Salmaza-Bahagia Maha (Sabah) dari jalur perseorangan, M Rasyid Bancin-Nasir Kombih (Rabbani) dan Fajri Munthe-Karlinus (Fakar).
Sedangkan paslon yang tidak memenuhi syarat adalah Affan Alfian Bintang-Irwan Faisal (Bisa).
Affan Alfian Bintang berpasangan dengan Irwan Faisal, Kepala Dinas Pemerintahan Kampong (DPMK) Kota Subulussalam.
Affan Bintang yang juga Wali Kota Subulussalam periode 2019-2024 hasil Pilkada 2018 lalu, yang maju kembali dalam Pilkada Aceh 2024
Pasangan ini diusung dan didukung enam partai nasional masing-masing Partai Hanura, NasDem, PAN serta didukung PSI, PDI-P dan Perindo.
Namun, pasangan Affan Alfian Bintang-Irwan Faisal dinyatakan tidak memenuhi syarat karena bertentangan dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 dan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 yang sudah berubah menjadi Qanun Nomor 7 Tahun 2024 Penyelenggaraan Pilkada Aceh.
Aturan tersebut mengatur bahwa calon bupati/wakil bupati, calon wali kota/wakil wali kota, demikian pula calon gubernur/wakil gubernur di Aceh haruslah orang Aceh, baik yang lahir di Aceh maupun yang lahir di luar Aceh, tapi memiliki garis keturunan Aceh yang ada di Aceh ataupun di luar Aceh.
Dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan pada Pasal 211 mendefinisikan bahwa yang dimaksud orang Aceh adalah setiap individu yang lahir di Aceh atau memiliki garis keturunan Aceh. Baik yang ada di Aceh maupun di luar Aceh dan mengakui dirinya sebagai orang Aceh.
Sementara itu, dicoretnya paslon Wali Kota Subulussalam incumbent membuat kondisi masyarakat setempat bergejolak.