Kapolres Bireuen menyebutkan kepada siapa saja yang terlibat Money Politic akan dijerat pasal 187 UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 73 Ayat 4, dengan ancaman Hukuman 3 Tahun dan Paling lama 6 Tahun, denda Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar, baik itu pemberi dan penerima.
Selain Money Politic, Kapolres Bireuen juga mengimbauasyarakat untuk menghindari hoaks, Politik SARA, intimidasi dan aksi kriminalitas yang dapat menciderai Pilkada Damai 2024 di Kabupaten Bireuen.



