INFOACEH.NET, BANDA ACEH –Pembekuan Majelis Pimpinan Wilayah Partai Adil Sejahtera (MPW PAS) Aceh Utara dinilai menyalahi prosedur dan melampaui kewenangan.
Penilaian itu disampaikan oleh salah satu pendiri sekaligus perumus AD/ART PAS Aceh Dr Tgk Jamaluddin Thaib MA, di Banda Aceh, Selasa (28/5).
Tgk Jamal sapaan akrab Ketua Yayasan Rumoh Bina Aneuk Nanggro ini mengatakan, proses penyelesaian sengketa dan berbagai kebijakan partai sebagaimana termaktub dalam AD/ ART harus melalui proses, tidak serta merta diambil alih oleh Majelis Mustasyar.
“Mustasyar itu diberikan kewenangan lebih di AD/ART dimaksudkan agar kekuasaan absolut tidak berada di ketua umum melainkan kolektif kolegial yang dibahas melalui Majelis Tinggi Partai atas usulan dari Majelis Tanfiziyah,” ujar Tgk Jamal.
Sebelumnya Majelis Mustasyar Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh resmi membekukan kepengurusan PAS Aceh Utara. Melalui surat bernomor 20/KPTS/MM/V/2024 tertanggal 23 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Abi Hidayat Waly sebagai ketua dan Tgk Rasyidin Ahmad atau Waled Nura selaku sekretaris.
Dalam surat tersebut, Majelis Mustasyar PAS Aceh juga menunjuk Sunardi sebagai ketua pimpinan sementara. Mustasyar PAS Aceh juga menunjuk Jirwani sebagai sekretaris dan Mulyadi sebagai bendahara.
Tgk Jamaluddin menerangkan, MTP terdiri atas Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum dan Ketua Harian, ketua dan sekretaris mustasyar serta majelis Nashihin.
“Baru kemudian dibawa ke rapat pleno mustasyar, kemudian dieksekusi majelis tanfiziyah, Mustasyar bukanlah eksekutor,” lanjut Tgk Jamal
Tgk Jamal menekankan keputusan yang diambil tanpa melalui prosedur disamping akan membuat kegaduhan di internal juga rawan digugat secara hukum.
Partai Adil Sejahtera lahir berdasarkan hasil Musyawarah Majelis Pendiri dan juga rekomendasi para ulama di Banda Aceh pada 10 Muharram 1443 Hijriah/19 Agustus 2021 Masehi.
Menurut Jamaluddin Thaib, memang dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PAS menitik beratkan pada perimbangan kekuasaan untuk menjaga keharmonisan antar majelis.