Anggota Tim Perumus AD/ART PAS Aceh itu menambahkan, sebelumnya ada kekhawatiran dari ulama-ulama pendiri PAS Aceh, setelah lahirnya partai, bakal dibajak oleh pihak-pihak tertentu, sehingga ulama tidak lagi memiliki peran dan fungsi dalam partai.
“Dengan alasan itulah, maka AD/ART PAS Aceh dirumuskan. Pengalaman sebelumnya, ulama merasa ditinggalkan dalam pengambilan keputusan-keputusan politik yang strategis.” ujar Ketua YRBAN STAI Nusantara Banda Aceh ini.
“Meskipun persoalan pembekuan MPW PAS Aceh Utara menjadi “catatan kurang baik” bagi internal maupun eksternal PAS Aceh yang baru seumur jagung ini, kita tetap berharap ini akan berakhir dengan baik dan husnul khatimah,” katanya.
Tgk Jamal menerangkan, BAB VII, Pembekuan Kepengurusan Partai, Pasal 3, (3) Majelis Tanfidiyah atau Majelis Pimpinan Pusat (MPP) dapat membekukan Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) dengan persetujuan Majelis Mustasyar; AD/ART harus dibaca secara lengkap, karena sebelum pembekuan harus menempuh berbagai mekanisme yang telah diatur dalam AD/ART, agar PAS Aceh ini benar-benar menjadi barometer lembaga politik yang demokratis guna membangun peradaban politik yang islami di Aceh, bahkan di dunia.
Tgk Jamal mengingatkan tentang legalitas kepengurusan yang ada sekarang sebetulnya juga menjadi persoalan dan dapat berdampak hukum pada keabsahan kepengurusan, karena itu pengurus yg ada sekarang jangan lalai dan mengabaikan AD/ART.
AD/ART PAS Aceh, Pasal 25, menyebutkan agar terbentuk kepengurusan definitif dan aspiratif, Majelis Pengurus Pusat harus mengadakan Musyawarah Akbar dalam tempo selambat-lambatnya satu tahun sejak dideklarasikannya partai.
Demikian juga Majelis Pengurus Wilayah, Majelis Pengurus Kecamatan dan Majelis Pengurus Gampong, berkewajiban menyelenggarakan permusyawaratan sesuai tingkatan masing-masing.
Pelanggaran AD/ART ini, menurut Dr Tgk Jamaluddin Thaib, MA bisa berakibat terhadap Kedudukan Hukum (Legal Standing) PAS Aceh di berbagai tingkatan, sehingga perlu segera dilakukan Musyawarah Akbar (MUBAR) oleh Dewan Pendiri dan Mejelis Pengurus Pusat guna melahirkan kepengurusan yang definitif, kemudian baru dikuti oleh MPW-MPW.