Pemerintah Aceh Hibah Rp29,3 Miliar untuk 13 Parpol Peraih Kursi DPRA
Banda Aceh, Infoaceh.net – Pemerintah Aceh melalui Keputusan Gubernur Aceh Nomor 200.2/1020/2025 menetapkan alokasi hibah berupa bantuan keuangan kepada 13 partai politik peraih kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) periode 2024-2029.
Total bantuan yang dikucurkan mencapai Rp29.340.460.000 untuk periode Januari hingga Desember 2025.
Bantuan keuangan tersebut dihitung berdasarkan jumlah suara sah yang diperoleh masing-masing partai politik pada Pemilu terakhir. Sesuai ketentuan, setiap suara dihargai sebesar Rp10.000.
Berdasarkan data yang tertuang dalam lampiran keputusan gubernur, Partai Aceh (PA) menjadi penerima bantuan terbesar dengan total Rp6.730.850.000. PA meraih 673.085 suara pada Pemilu DPRA 2024.
Disusul Partai Golongan Karya (Golkar) yang mendapatkan Rp3.279.100.000 dari total 327.910 suara, serta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebesar Rp3.097.500.000 dengan raihan 309.750 suara.
Berikut daftar lengkap alokasi hibah bantuan keuangan untuk 13 partai politik di Aceh tahun 2025:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): Rp3.097.500.000 (309.750 suara)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra): Rp2.201.140.000 (220.114 suara)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P): Rp600.140.000 (60.014 suara)
4. Partai Golkar: Rp3.279.100.000 (327.910 suara)
5. Partai NasDem: Rp2.635.150.000 (263.515 suara)
6. Partai Keadilan Sejahtera (PKS): Rp2.202.690.000 (220.269 suara)
7. Partai Amanat Nasional (PAN): Rp1.890.460.000 (189.046 suara)
8. Partai Demokrat: Rp2.383.050.000 (238.305 suara)
9. Partai Persatuan Pembangunan (PPP): Rp1.738.690.000 (173.869 suara)
10. Partai Nanggroe Aceh (PNA): Rp879.900.000 (87.990 suara)
11. Partai Darul Aceh (PDA): Rp226.630.000 (22.663 suara)
13. Partai Aceh (PA): Rp6.730.850.000 (673.085 suara)
13. Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS): Rp1.475.160.000 (147.516 suara)
Total seluruh suara sah yang menjadi dasar penghitungan mencapai 2.934.046 suara.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf menandatangani keputusan tersebut sebagai dasar penyaluran hibah selama satu tahun anggaran.