INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Politik

Pemerintah Aceh Tidak Sediakan Anggaran, KIP Putuskan Tunda Pilkada 2022

Last updated: Sabtu, 3 April 2021 01:27 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
SHARE

Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh akhirnya memutuskan untuk menunda seluruh tahapan, pogram dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh tahun 2022 yang telah disusun sebelumnya.

Pilkada itu meliputi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas telah menandatangani SK kepengurusan PPP dengan Ketua Umum Muhammad Mardiono.
Menteri Hukum Sahkan SK Kepengurusan PPP Kubu Mardiono

Keputusan tersebut berdasarkan hasil dari rapat pleno di Kantor KIP Aceh, Jumat (2/4) malam.

- ADVERTISEMENT -

Adapun keputusan yang dihasilkan dalam rapat pleno tersebut adalah:

Pertama, penundaan seluruh tahapan, program dan jadwal penyelengaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Provinsi Aceh tahun 2022 sebagai mana keputusan KIP Aceh Nomor 1/PP.01.2-Kpt/II/Prov/I/2021 sampai dengan adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan.

- ADVERTISEMENT -
Kegiatan pasar murah di Kantor DPD I Partai Golkar Aceh pada Senin (29/9). (Foto: Ist)
Peringati HUT ke-61, Partai Golkar Aceh Gelar Pasar Murah Bantu Masyarakat

Kedua, mengusulkan penundaan seluruh tahapan, program, dan jadwal penyelengaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Provinsi Aceh tahun 2022 sebagai mana keputusan KIP Aceh Nomor 1/PP.01.2-Kpt/II/Prov/I/2021 kepada Pimpinan DPRA untuk diteruskan kepada Gubernur Aceh.

Rapat pleno yang dipimpin Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri turut dihadiri Wakil Ketua Tharmizi dan Munawarsyah, Akmal Abzal, Ranisah dan Agusni AH selaku anggota. Sedangkan satu lagi anggota KIP Aceh Muhammad tidak hadir.

Rapat itu digelar setelah tidak terlaksananya penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Aceh (NPHA) antara Pemerintah Aceh dengan KIP Aceh yang ditetapkan dalam tahapan Pilkada Aceh tahun 2022 pada 1 April 2021.

Dua tokoh, yakni Muhamad Mardiono dan Agus Suparmanto, saling mengklaim terpilih sebagai Ketua Umum DPP PPP
PPP Terbelah Lagi, Dua Kubu Saling Klaim Ketua Umum Partai Ka’bah

Sebelumnya, KIP Aceh sudah menetapkan jadwal dan tahapan pelaksanaan Pilkada Aceh tahun 2022.

- ADVERTISEMENT -

Penetapan ini berdasarkan keputusan KIP Aceh Nomor 1/PP.01.2-Kpt/II/Prov/I/2021 tertanggal 19 Januari 2021.

Tahapan itu akan dimulai dengan penandatanganan NPHA antara Pemerintah Aceh dengan KIP Aceh 1 April 2021.

Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri menyampaikan, keputusan tersebut diambil karena Pemerintah Aceh tidak memiliki anggaran untuk melaksanakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota di 2022.

“KIP sudah memutuskan untuk menunda seluruh tahapan pogram dan jadwal penyelenggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota dalam provinsi Aceh sebagaimana keputusan KIP Aceh yang dahulu sampai adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah Aceh. Dasarnya surat Gubernur Aceh bahwa Gubernur tidak bisa menyediakan anggaran karena tidak ada keputusan dari pemerintah pusat,” kata Syamsul Bahri.

Nantinya, sebut Syamsul Bahri, hasil keputusan penundaan tahapan Pilkada Aceh 2022 akan diusulkan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk diteruskan ke Gubernur Aceh. (IA)

Previous Article Angin Kencang, Pohon Tumbang di Jalan Krueng Raya
Next Article Sambut Ramadan, Forkopimda Banda Aceh Keluarkan Seruan Bersama

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Muhammad Mardiono kembali menjabat Ketum PPP usai terpilih secara aklamasi. (Foto: Ist)
Politik

Muktamar Diwarnai Kericuhan, Mardiono Terpilih Aklamasi Kembali Jadi Ketum PPP

Minggu, 28 September 2025
Politik

Warga Aceh Demo DPP PKS Desak Pecat Ghufran ZA dari DPR RI

Selasa, 23 September 2025
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKB, Oleh Soleh, menyoroti maraknya akun media sosial palsu (fake account) yang sering dimanfaatkan untuk menggiring opini, menyebar hoaks, ujaran kebencian, hingga praktik perundungan di ruang digital.
Politik

Komisi I DPR Dorong Aturan Ketat: Satu Orang Satu Akun Medsos

Selasa, 16 September 2025
Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Capres dan Cawapres sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan, dinilai aneh bin ajaib. 
Politik

KPU Terkesan Bela Gibran, Aneh Bin Mulyonoisme!

Senin, 22 September 2025
Budi Arie Setiadi
Politik

Projo Sebaiknya jadi Oposisi Usai Budi Arie Dicopot Menteri

Senin, 22 September 2025
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Afifuddin
Politik

Ketua KPU Bantah Lindungi Jokowi dan Gibran Rahasiakan Data Ijazah Capres-Cawapres

Senin, 22 September 2025
emanggilan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia oleh Presiden Prabowo Subianto ke istana awalnya menimbulkan spekulasi mengenai reshuffle kabinet. 
Politik

Warganet Berharap Prabowo Copot Bahlil

Senin, 22 September 2025
Dana hibah untuk partai politik peraih kursi di DPRA sebesar Rp29,3 miliar tahun naik 400 persen. (Foto: Ilustrasi)
Politik

Dana Hibah Parpol Aceh Naik 400 Persen, PKB Nilai Tak Pantas di Tengah Kondisi Ekonomi Sulit

Selasa, 16 September 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?