Pencoblosan Ulang di TPS 03 Gampong Keuramat Banda Aceh Minim Pemilih
Kemudian pasal 533 menyebutkan bahwa Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari 1 kali di 1 TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000.
Meski begitu, pengenaan pasal tersebut harus melewati suatu mekanisme prosedur penindakan dugaan pelanggaran pidana pemilu, dimana Bawaslu Kota Banda Aceh memprosesnya bersama Sentra Gakkumdu.
Di samping itu adanya pelaksanaan pemungutan suara yang tidak sesuai prosedur administrasinya, seperti pemilih mencoblos lebih dari satu kali ini sedang dalam proses penanganan yang serius.
Sebab, hal tersebut sangat berpotensi bagi Panwaslih Kota Banda Aceh untuk merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS tersebut. (IA)