Pendaftaran Calon Anggota KIP Kota Banda Aceh Dibuka
Pada 5 – 6 Juni akan dilakukan wawancara, setelah itu bagi yang lulus akan diumumkan kembali oleh pansel.
Usman menjelaskan, adapun syarat menjadi calon anggota KIP ini secara umum warga negara Indonesia, berdomisili di Kota Banda Aceh dibuktikan dengan KTP, fotokopi kartu keluarga, pas foto, daftar riwayat hidup, ijazah minimal SMA, dan keterangan sehat dari rumah sakit.
“Inilah kira-kira gambaran secara umum terkait dengan proses rekrutmen anggota KIP Banda Aceh. Kami berharap proses rekrutmen ini bisa berjalan dengan baik dan hasil dari proses rekrutmen ini menghasilkan anggota KIP yang punya kapasitas mampu melakukan dan bisa melaksanakan pemilu dengan baik,” tutur Usman. (IA)
Tutup