Pendaftaran Capres-Cawapres 19-25 Oktober 2023
Hasyim mengatakan KPU cenderung setuju dengan opsi yang kedua. Dia mengungkapkan alasannya.
“Berdasarkan dua opsi atau alternatif rancangan program jadwal kami lebih cenderung untuk masa pendaftaran dimulai 19 Oktober sampai 25 Oktober 2023, karena dengan begitu ini bagian dari operasionalisasi dari Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan (pemilu).
Dan substansi dari jadwal yang kami ajukan ini juga sudah merupakan sinkronisasi dan penyesuaian Undang-Undang Nomor 7 tahun 2023 tentang perubahan Undang-Undang Pemilu,” kata Hasyim. (IA)
Tutup