Pendaftaran PNA Sebagai Peserta Pemilu 2024 Tidak Sah dan Cacat Hukum
BANDA ACEH — Pendaftaran Partai Nanggroe Aceh (PNA) sebagai peserta Pemilu Tahun 2024 dinilai tidak sah dan cacat hukum.
Hal ini sebagai konsekuensi hukum dari dibatalkannya Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh Nomor: W1-418.AH.11.01 Tahun 2021 Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh bertanggal 27 Desember 2021 oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh berdasarkan Putusan Nomor: 15/G/2022/PTUN.BNA Tanggal 29 September 2022 Juncto Putusan PTTUN Medan Nomor: 372/B/2022/PT.TUN.MDN Tanggal 1 Maret 2023 Juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor: 317 K/TUN/2023 Tanggal 9 Oktober 2023.
“Konsekuensi dari dibatalkannya SK tersebut adalah tidak sahnya pendaftaran PNA sebagai peserta Pemilu Tahun 2024,” ujar Imran Mahfudi SH, selaku Kuasa Hukum DPP PNA versi Samsul Bahri alias Tiyong, Hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Bireuen Tahun 2019, dalam keterangannya, Kamis (19/10).
Menurutnya, berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Keputusan KIP Aceh Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Lokal Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 menyebutkan Partai Politik Lokal calon Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib mendaftarkan dan menyerahkan dokumen persyaratan kepada KIP Aceh.
Bahwa berdasarkan Pasal 5 huruf c Keputusan KIP Aceh Nomor 23 Tentang Perubahan Keputusan KIP Aceh Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Lokal Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 salah satu dokumen persyaratan adalah Keputusan Pimpinan Partai Politik Lokal tingkat Aceh tentang kepengurusan Partai Politik Lokal tingkat Aceh yang disahkan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Aceh.
PNA mendaftar sebagai Peserta Pemilu Tahun 2024 pada 13 Agustus 2022, dimana salah satu dokumen persyaratan yang diserahkan adalah Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Hukum Aceh Nomor: W1-418.AH.11.01 Tahun 2021 Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh tanggal 27 Desember 2021.
Untuk bisa menjadi Peserta Pemilu 2024, semua Partai Politik Lokal di Aceh wajib mendaftar dan menyerahkan dokumen persyaratan kepada KIP Aceh, termasuk Partai Lokal yang memperoleh Kursi DPRA 5%.
Dikarenakan salah satu dokumen persyaratan yang harus dipenuhi pada saat mendaftar sebagai calon peserta pemilu 2024 telah dibatalkan dan dinyatakan tidak sah oleh pengadilan, sehingga secara hukum pendaftaran PNA sebagai peserta pemilu tahun 2024 tidak memenuhi persyaratan dan tidak sah.
“Terhadap ketidakabsahan pendaftaran PNA sebagai peserta Pemilu Tahun 2024 tersebut, Tim Hukum DPP PNA hasil KLB Tahun 2019, sedang mengkaji Langkah hukum yang tepat untuk ditempuh,” pungkas Imran Mahfudi. (IA)