BANDA ACEH – Pendatang baru Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh mendaftar sebagai partai politik lokal calon peserta Pemilu 2024 ke Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh pada Senin (8/8).
Sekretaris KIP Aceh Muchtaruddin menyambut pimpinan Partai Adil Sejahtera Aceh dengan prosesi pengalungan tanda pengenal dan syal yang selanjutnya diarahkan ke ruang Aula KIP Aceh di Lantai II.
Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri menerima rombongan pimpinan PAS Aceh di ruang Aula Lantai II KIP Aceh bersama Anggota KIP Aceh Munawarsyah, Ranisah, Agusni AH, Muhammad dan Akmal Abzal serta disaksikan Panwaslih Aceh.
KIP Aceh menerima pendaftaran Partai Politik Lokal Aceh mengacu pada Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, khususnya pada Pasal 144 dan Keputusan KIP Aceh Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Lokal Peserta Pemilu Anggota DPRA Dan DPRK Tahun 2024.
PAS Aceh melakukan pendaftaran sebagai Partai Politik Lokal Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 pada pukul 10.39 WIB oleh Ketua Umum Tgk Bulqaini didampingi Sekjen Tgk Muhammad Zikri dan Bendahara Tgk M Nizar beserta Dewan Pimpinan Pusat Partai Adil Sejahtera Aceh lainnya.
Penyerahan dokumen pendaftaran diterima langsung oleh Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri yang diserahkan oleh Ketua Umum PAS Aceh Tgk Bulqaini.
Tgk. Bulqaini dalam kegiatan ini menyampaikan harapannya semoga kehadiran PAS menjadi harapan baru bagi masyarakat Aceh.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Aceh Munawarsyah selanjutnya menjelaskan mengenai prosedur pemeriksaan dokumen pendaftaran yang dibawa oleh PAS Aceh.
KIP Aceh akan memeriksa dan memastikan semua dokumen sesuai dengan persyaratan sehingga nantinya akan dinyatakan lengkap atau tidak.
“Tahapan pendaftaran Partai Politik Lokal Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 telah memasuki hari kedelapan pada Senin (8/8),” ujar Munawarsyah.
Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri dalam arahannya menegaskan KIP Aceh telah mengeluarkan Keputusan KIP Nomor 20 dan 21 sebagai pedoman pendaftar bagi Partai Politik Lokal Calon Peserta Pemilu Tahun 2024.