Pendiri Partai Gugat Keabsahan PNA Sebagai Peserta Pemilu 2024 ke Pengadilan
BANDA ACEH — Salah satu pendiri Partai Nanggroe Aceh (PNA) Tarmizi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh terkait dengan keabsahan kepengurusan DPP PNA dan keabsahan PNA sebagai peserta Pemilu Tahun 2024.
Gugatan terdaftar dengan Nomor Register Perkara 32/Pid.Sus-Parpol/2023/PN BNA.
Adapun pihak yang digugat adalah Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, KPU RI, Panwaslih Aceh, DPP PNA, Irwandi Yusuf dan Miswar Fuady.
Zulkifli selaku Kuasa Hukum Tarmizi menyebutkan, sesuai pasal 56 ayat (1) Anggaran Dasar PNA, secara tegas disebutkan bahwa jangka waktu kepengurusan partai pada semua tingkatan adalah 5 tahun.
Dimana jangka waktu kepengurusan DPP PNA hasil Kongres 1-2 Mei 2017 adalah sejak 2 Mei 2017 sampai dengan 2 Mei 2022, sehingga sejak 3 Mei 2022 kepengurusan DPP PNA hasil Kongres 2017 telah kadaluarsa dan tidak bisa lagi bertindak untuk dan atas nama PNA.
DPP PNA yang dipimpin Irwandi Yusuf dan Mirwar Fuady mendaftarkan PNA sebagai peserta Pemilu 2024 pada 13 Agustus 2022, dimana pada tanggal tersebut kepengurusan DPP PNA hasil kongres tahun 2017 telah kadaluarsa.
“Tindakan KIP Aceh yang menerima pendaftaran PNA yang dilakukan oleh pengurus yang telah kadaluarsa merupakan suatu pelanggaran hukum,” ujar Zulkifli dalam keterangannya, Jum’at (4/8/2023).
Begitu juga dengan Panwaslih Aceh yang tidak melakukan pengawasan terkait keabsahan pengurus partai yang mendaftar sebagai peserta pemilu 2024 juga merupakan perbuatan melawan hukum. (IA)