INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Politik

Pengurus PKB Aceh Gugat ke MK, Minta Masa Jabatan Ketua Partai Dibatasi Dua Periode

Last updated: Kamis, 30 Oktober 2025 02:03 WIB
By M Zairin
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Advokat asal Aceh Imran Mahfudi mengajukan permohonan uji materiil Pasal 22 dan Pasal 33 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2011, ke Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Ist)
Advokat asal Aceh Imran Mahfudi mengajukan permohonan uji materiil Pasal 22 dan Pasal 33 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2011, ke Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Ist)
SHARE

JAKARTA, Infoaceh.net – Advokat asal Aceh, Imran Mahfudi, mengajukan permohonan uji materiil Pasal 22 dan Pasal 33 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2011, ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 194/PUU-XXIII/2025 digelar oleh Majelis Panel Hakim MK yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah, pada Rabu (29/10/2025) di Jakarta.

Ahmad Sahroni
MKD Gelar Sidang Awal Kasus Lima Anggota DPR Nonaktif, Sahroni hingga Uya Kuya Masuk Daftar

Dalam permohonannya, Imran menilai Pasal 22 UU Parpol yang menyatakan “Kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dipilih secara demokratis melalui musyawarah sesuai AD dan ART” telah menimbulkan ketimpangan dan ketertutupan dalam kepemimpinan partai politik.

- ADVERTISEMENT -

Menurutnya, tanpa adanya pembatasan masa jabatan ketua partai, peluang kader lain untuk maju menjadi sangat kecil. Kondisi ini, katanya, telah menyebabkan stagnasi kaderisasi dan sentralisasi kekuasaan di tubuh partai.

“Pemohon berencana mencalonkan diri sebagai Ketua DPW PKB Aceh, namun harus berhadapan dengan ketua yang sudah menjabat selama tiga periode. Peluang untuk bersaing menjadi sangat kecil,” ujar Imran di hadapan majelis hakim.

- ADVERTISEMENT -
Komisi I DPRA menggelar RDPU untuk membahas Raqan tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Pelindungan Masyarakat di Ruang Serba Guna DPRA, Senin (28/10).
DPRA Siapkan Qanun Ketertiban Umum Agar Masyarakat Aceh Taat Aturan

Imran yang merupakan Pengurus DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Aceh yakni Wakil Sekretaris, menilai, mekanisme internal partai yang sepenuhnya diserahkan pada AD/ART membuat partai cenderung menetapkan aturan yang memperkuat posisi ketua lama. Akibatnya, forum tertinggi partai seperti kongres, muktamar, atau musyawarah nasional, hanya menjadi formalitas untuk mengesahkan kembali ketua umum yang sama.

Karena itu, Pemohon meminta Mahkamah menafsirkan Pasal 22 agar dimaknai “kepengurusan partai politik dipilih secara demokratis untuk jangka waktu lima tahun dan hanya dapat dipilih kembali satu kali dalam jabatan yang sama, baik berturut-turut maupun tidak.”

Selain itu, Imran juga menggugat Pasal 33 ayat (1) UU Parpol yang mengatur penyelesaian sengketa melalui pengadilan negeri. Ia meminta agar ketentuan itu dimaknai bahwa bila sengketa tidak selesai dalam 60 hari sejak diajukan ke mahkamah partai, maka dapat langsung dibawa ke pengadilan negeri.

Belanja dan pengelolaan anggaran DPRA dinilai tidak sensitif terhadap kondisi masyarakat saat ini yang tengah kesulitan. (Foto: Ist)
Belanja Fantastis DPRA, Publik Aceh Tak Bisa Lagi Dibodohi

Dalam sidang tersebut, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic meminta Pemohon memperkuat argumentasinya dengan perbandingan sistem partai di negara lain.

- ADVERTISEMENT -

“Apakah masa jabatan yang tidak dibatasi seperti ini juga terjadi di negara lain? Mengapa pembatasan perlu dilakukan? Ini penting untuk meyakinkan Mahkamah,” ujar Daniel.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyoroti aspek legal standing Pemohon sebagai anggota partai politik.

Ia meminta agar Pemohon menjelaskan upaya internal yang telah dilakukan serta kerugian konstitusional yang dialami secara lebih konkret.

“Norma yang diuji masih deskriptif. Pertentangan normatifnya perlu dielaborasi lebih dalam,” kata Guntur.

Sebelum menutup sidang, Ketua MK Suhartoyo memberi waktu 14 hari bagi Pemohon untuk menyempurnakan berkas permohonan.

Dokumen perbaikan dapat diserahkan paling lambat Selasa, 11 November 2025 pukul 12.00 WIB, sebelum sidang lanjutan digelar dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan.

TAGGED:demokrasi internal partaihukum tata negaraImran MahfudiMahkamah KonstitusiMK RIpembatasan masa jabatan ketua partaiPKB Acehpolitik AcehReformasi Politikuji materi UU Partai Politik
Previous Article Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad diundang Presiden Prabowo Subianto ke kediamannya yang terletak di kawasan Widya Chandra, Jakarta, Rabu (29/10/2025). Pagi-pagi Prabowo Undang Dasco, Ada Apa di Balik Pertemuan Tertutup Ini?
Next Article Ilustrasi berkata kasar atau teumeunak di media sosial. DPRA Siapkan Aturan Bermedia Sosial: Dilarang Teumeunak dan Konten Maksiat, Satpol PP–WH Akan Awasi
Tidak ada komentar

Beri KomentarBatalkan balasan

Populer

Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Dugaan adanya permainan “busuk” di balik penyaluran dana hibah Rp6,2 miliar dari BSI Maslahat kepada Koperasi Berkah Sabang Indah (BSI) di Gampong Krueng Raya, Sabang makin mencuat. (Foto: Ist)
Hukum
Aroma “Busuk” Dana Hibah Rp6,2 Miliar BSI Maslahat di Sabang Kian Terkuak
Kamis, 30 Oktober 2025
Aroma pelanggaran hukum tercium kuat di balik proyek pembangunan yang digarap Kelompok/Koperasi Berkah Sabang Indah (BSI) di Gampong Krueng Raya, Sabang. (Foto: Ilustrasi)
Hukum
BSI Sabang Kebal Hukum, Regulasi Dikangkangi Demi Hibah Rp6,2 Miliar
Rabu, 29 Oktober 2025
Hukum
Gadis di Bawah Umur di Langsa Diperkosa 10 Pemuda Berstatus Pelajar Sebagai Penebus Hutang
Rabu, 31 Maret 2021
Biografi Ulama Aceh
Abu Bireuen, Guru Senior Dayah MUDI Mesra Yang Pernah Menjadi Anggota Dewan
Kamis, 2 Juli 2020

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN DPRK SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN DPRK SABANG HARI SANTRI
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4

Berita Lainnya

Pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung) Gampong Lambitra, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, berlangsung sukses pada Ahad (26/10/2025). (Foto: Ist)
Politik

Sirajuddin Terpilih sebagai Keuchik Lambitra

Minggu, 26 Oktober 2025
Husnan Harun dicopot dari jabatan Kepala Bappeda Aceh. (Foto: Ist)
Politik

Mualem Copot Kepala Bappeda Aceh Husnan, Tunjuk Zulkifli sebagai Plh

Sabtu, 25 Oktober 2025
Sebanyak 81 Keuchik di Kabupaten Pidie Jaya dilantik oleh Bupati Pidie Jaya, Sibral Malasyi, dalam upacara pelantikan yang berlangsung di Aula Cot Trieng Kantor Bupati Pidie Jaya, Kamis (23/10).
Politik

Bupati Pidie Jaya Lantik 81 Keuchik Periode 2025–2031

Kamis, 23 Oktober 2025
Deklarasi Partai Perjuangan Aceh (PPA) di Gedung Amel Convention Hall, Lamteh, Banda Aceh, Selasa siang (21/10).
Politik

Perempuan Pimpin Parlok, Partai Perjuangan Aceh Resmi Dideklarasikan

Rabu, 22 Oktober 2025
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan menghadiri pertemuan dengan Pemerintah Aceh, tokoh masyarakat dan akademisi Aceh terkait revisi UUPA di Anjong Mon Mata, Komplek Meuligoe Gubernur Aceh, Selasa (21/10). (Foto: Ist)
Politik

Ketua Baleg DPR RI: Pemerintah Wajib Perpanjang Dana Otsus Aceh

Rabu, 22 Oktober 2025
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai
Politik

Natalius Pigai Sindir Lembaga Survei: “Survei Itu Alat Justifikasi Kejahatan”

Selasa, 21 Oktober 2025
Calon wakil presiden top of mind pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2029 menjadi salah satu temuan survei yang dirilis Indonesia Political Opinion (IPO).
Politik

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Favorit Cawapres Top of Mind Pendamping Prabowo di Pilpres 2029

Selasa, 21 Oktober 2025
Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berkunjung ke Aceh disambut di Bandara SIM, Selasa, 21 Oktober 2025. (Foto: Ist)
Politik

Tampung Aspirasi Revisi UUPA, Pimpinan-Anggota Baleg DPR RI Kunjungi Aceh

Selasa, 21 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?