Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Politik

Penyebab Bustami-Fadhil Rahmi TMS: Tidak Teken Komitmen MoU Helsinki di Depan DPRA

Last updated: Minggu, 22 September 2024 19:22 WIB
By Samsuar
Share
4 Min Read
Pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi saat mendaftar ke KIP Aceh pada 13 September
Pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi saat mendaftar ke KIP Aceh pada 13 September
SHARE

INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Bustami Hamzah – Fadhil Rahmi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk mengikuti konstestasi Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Aceh 2024.

Pengumuman TMS tercantum dalam Berita Acara KIP Aceh Nomor: 210/PL.02.02-BA/11/2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024 tertanggal 21 September 2024.

Dalam Berita Acara yang dilihat Infoaceh.net pada Ahad, 22 September 2024 disebutkan KIP Aceh pada Sabtu, 21 September 2024 telah melakukan penelitian persyaratan administrasi hasil perbaikan.

- Advertisement -

Namun dalam lampiran model BA.Penelitian.Persyaratan.KWK, pada dokumen wajib, poin 20 (penandatanganan surat pernyataan MoU Helsinki di depan lembaga DPRA), Paslon Bustami Hamzah- Fadhil Rahmi dinyatakan “tidak benar”.

Berdasarkan hasil verifikasi, Pasangan Bustami Hamzah -Fadhli Rahmi belum menyertakan berkas penandatanganan surat pernyataan komitmen bersedia menjalankan MoU Helsinki di depan DPRA.

- Advertisement -

“Berdasarkan hasil penelitian persyaratan administrasi calon pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, sebagai mana terlampir, maka (1) d Dokumen persyaratan Calon Gubernur dinyatakan tidak memenuhi syarat. (2) Dokumen persyaratan calon Wakil Gubernur dinyatakan tidak memenuhi syarat,” tulis KIP Aceh dalam surat yang ditandatangani oleh Komisioner KIP Aceh, Saiful Bahri (Ketua), Agusni AH (Wakil Ketua), dan para anggota; Iskandar Agani, Muhammad Sayuni, Hendra Darmawan, Ahmad Mirza Safwandy, dan Khairunnisak.

Viral PTUN Batalkan SK Menkumham Soal AD/ART, Golkar Sebut Proses Hukum Masih Berjalan
KIP Aceh Serahkan Dokumen Penetapan Gubernur Terpilih ke DPRA
Pesan WA Hasto Terbukti Setujui Uang Suap Harun Masiku
Pakai Uang Pribadi, Irsan Sosiawan Beri Beasiswa untuk 30 Anak Muda Aceh

Salah satu tahapan pilkada Aceh adalah penandatanganan pernyataan melaksanakan MoU Helsinki, UU Nomor 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh dan peraturan pelaksanaannya.

Dari seluruh syarat yang dipersyaratkan Undang-undang dan qanun, paslon Bustami-Fadhil Rahmi, dinyatakan telah lengkap dan memenuhi persyaratan.

Hanya pada poin ini yang disebutkan tidak benar, yakni “PENANDATANGAN SURAT PERNYATAAN MOU HELSINKI DIDEPAN LEMBAGA DPR ACEH”.

- Advertisement -
12Next Page
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Sejumlah ASN dan Tekon Pemkab Aceh Besar gelar aksi 1 Jam Pungut Sampah dalam rangka WCD di Venue PON Waduk Keliling Kuta Cot Glie, Aceh Besar, Ahad (22/9/2024). (FOTO: PROKOPIM ACEH BESAR) World Clean Up Day, ASN Aceh Besar Gelar Aksi 1 Jam Pungut Sampah di Venue PON Waduk Keliling
Next Article Praktisi Hukum Aceh Zaini Djalil SH Praktisi Hukum Zaini Djalil: KIP Aceh Langgar Qanun Pilkada 2024 dalam Penetapan TMS Calon Gubernur

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Minggu, 11 Mei 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Ketua Presedium Pemekaran CDOB Pidie Sakti HM Nur Mahdi SH MH. (Foto: Ist)
Aceh

Pidie Sakti Punya Potensi Besar dan Kesiapan Infrastruktur Jadi Kabupaten Baru di Aceh

Sabtu, 21 Juni 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
Prestasi membanggakan ditorehkan oleh sejumlah siswa asal Aceh di kancah internasional.
Pendidikan

5 Siswa Aceh Tembus Kampus Top Dunia, Bukti Anak Aceh Punya Potensi Global

Jumat, 25 Juli 2025
Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan Gubernur Sumut Bobby Nasution, menghentikan kendaraan truk berplat Aceh (BL) di kawasan Langkat, Ahad (28/9). (Foto: Ist)
Umum

Viral, Gubsu Bobby Nasution Hentikan Truk Plat Aceh (BL) di Langkat

Minggu, 28 September 2025
Carlo Ancelotti Sang Profesor Sepak Bola yang Menaklukkan Lima Liga Top Eropa
Olahraga

Carlo Ancelotti: Sang Profesor Sepak Bola yang Menaklukkan Lima Liga Top Eropa

Minggu, 4 Mei 2025
Boleh Tinggalkan Shalat Jum’at untuk Cegah Covid-19
Aceh

Boleh Tinggalkan Shalat Jum’at untuk Cegah Covid-19

Kamis, 2 April 2020
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG

You May also Like

Mendagri kembali memperpanjang masa jabatan Ahmadlyah sebagai Pj Bupati Simeulue periode 2023-2024
Politik

Mendagri Perpanjang Jabatan Pj Bupati Simeulue Ahmadlyah

Jumat, 21 Juli 2023
Ketua DPRA Zulfadli melalui balasan suratnya menolak menghadiri rapat fasilitasi Kemendagri RI terkait keterlambatan pengesahan APBA Aceh 2024 pada Senin (4/3) di Jakarta
Politik

Ketua DPRA Tolak Fasilitasi Kemendagri Terkait Penetapan APBA 2024

Senin, 4 Maret 2024
Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) menjadikan ibadah shalat umat Islam sebagai bahan candaan dan lelucon
Politik

Ketum PAN Zulhas Jadikan Ibadah Shalat Bahan Lelucon Demi Dukung Prabowo

Rabu, 20 Desember 2023
Dua calon Gubernur Aceh, Bustami Hamzah (putih) dan Muzakir Manaf atau Mualem (merah) menandatangani deklarasi kampanye damai Pilkada Aceh 2024, Selasa malam (24/9). (Foto: For Infoaceh.net)
Politik

Bustami-Fadhil dan Mualem-Dek Fad Teken Deklarasi Kampanye Damai Pilgub Aceh

Rabu, 25 September 2024
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?