INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Bustami Hamzah – Fadhil Rahmi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk mengikuti konstestasi Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Aceh 2024.
Pengumuman TMS tercantum dalam Berita Acara KIP Aceh Nomor: 210/PL.02.02-BA/11/2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024 tertanggal 21 September 2024.
Dalam Berita Acara yang dilihat Infoaceh.net pada Ahad, 22 September 2024 disebutkan KIP Aceh pada Sabtu, 21 September 2024 telah melakukan penelitian persyaratan administrasi hasil perbaikan.
Namun dalam lampiran model BA.Penelitian.Persyaratan.KWK, pada dokumen wajib, poin 20 (penandatanganan surat pernyataan MoU Helsinki di depan lembaga DPRA), Paslon Bustami Hamzah- Fadhil Rahmi dinyatakan “tidak benar”.
Berdasarkan hasil verifikasi, Pasangan Bustami Hamzah -Fadhli Rahmi belum menyertakan berkas penandatanganan surat pernyataan komitmen bersedia menjalankan MoU Helsinki di depan DPRA.
“Berdasarkan hasil penelitian persyaratan administrasi calon pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, sebagai mana terlampir, maka (1) d Dokumen persyaratan Calon Gubernur dinyatakan tidak memenuhi syarat. (2) Dokumen persyaratan calon Wakil Gubernur dinyatakan tidak memenuhi syarat,” tulis KIP Aceh dalam surat yang ditandatangani oleh Komisioner KIP Aceh, Saiful Bahri (Ketua), Agusni AH (Wakil Ketua), dan para anggota; Iskandar Agani, Muhammad Sayuni, Hendra Darmawan, Ahmad Mirza Safwandy, dan Khairunnisak.
Salah satu tahapan pilkada Aceh adalah penandatanganan pernyataan melaksanakan MoU Helsinki, UU Nomor 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh dan peraturan pelaksanaannya.
Dari seluruh syarat yang dipersyaratkan Undang-undang dan qanun, paslon Bustami-Fadhil Rahmi, dinyatakan telah lengkap dan memenuhi persyaratan.
Hanya pada poin ini yang disebutkan tidak benar, yakni “PENANDATANGAN SURAT PERNYATAAN MOU HELSINKI DIDEPAN LEMBAGA DPR ACEH”.