Pada tanggal 7 September Tgk H Muhammad Yusuf A Wahab meninggal dunia.
Tanggal 11 September 2024, KIP dan DPRA menjadwalkan sidang paripurna penandatangan pernyataan surat MoU bersama Paslon.
Pasangan Mualem-Dek Fad ikut tandatangan. Tapi DPRA tidak memperbolehkan Bustami tandatangan karena belum ada pasangan dan akan dijadwalkan ulang ketika ada pasangan.
Tanggal 13 September 2024, Bustami-Fadhil Rahmi resmi daftar ke KIP Aceh
KIP Aceh kembali menyurati lembaga DPRA untuk mengelar paripurna penandatanganan MoU Helsinki terhadap Paslon BUSTAMI-FADHIL Rahmi.
Entah kebetulan atau skenario, BAMUS DPRA menggelar rapat untuk penjadwalan Rabu 18 September 2024 malam. Tapi tidak cukup kuorum sehingga tidak bisa dibawa ke Paripurna.
Terlepas dari benturan regulasi terkait ketentuan itu, namun Bustami-Fadhil Rahmi telah mengupload pernyataan di atas materai perihal aturan menjalankan UU nasional dan segala peraturan lainnya di sistem informasi calon (SILON).
Ketua Tim Pemenangan Bustami-Fadhil Rahmi, TM Nurlif menyatakan setelah berkoordinasi dengan KIP Aceh dan pihak terkait lainnya, pasangan Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Semua dokumen telah kami serahkan kepada KIP Aceh baik yang kami upload di Silon maupun dalam bentuk dokumen fisiknya ke KIP Aceh, baik dokumen calon gubernur maupun dokumen calon wakil Gubernur pada 13 September 2024. Adapun salah satu tahapan penandatanganan pernyataan melaksanakan MoU Helsinki, UUPA dan peraturan pelaksanaannya pada 12 September 2024, dimana saat itu calon pengganti Wakil Gubernur belum rampung mendaftar sehingga calon gubernur kami belum diperkenankan untuk menandatangani dokumen tersebut, sehingga akan dijadwalkan kembali setelah calon pengganti wakil gubernur didaftarkan kembali,” ujar TM Nurlif dalam keterangannya, Jum’at (20/9).