“Bayangkan saja dari Rp 1 triliun lebih APBK Abdya, hanya sebesar Rp 1,5 miliar untuk pengawasan pelaksanaan Pilkada. Ini menunjukkan Pj Bupati Darmansah memang sudah setengah hati menjalankan tugasnya, dan tak memikirkan kelancaran pelaksanaan Pilkada di daerah yang kini dipimpinnya.
Untuk menghindari penyalahgunaangunaan kewenangan Pj Kepala Daerah yang dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat Abdya, memang seharusnya Mendagri dari awal sudah mencopot Darmansah dari jabatannya sebagai Pj Bupati Abdya. Jika tidak maka Abdya hanya akan jadi sumber pundi-pundi, tapi pelaksanaan pesta demokrasi di Abdya justru terancam gagal,” pungkasnya. (RED)