Banda Aceh, Infoaceh.net – DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) didesak mengambil sikap tegas terhadap kadernya, Ghufran Zainal Abidin, setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memutuskan adanya kecurangan dalam Pemilu 2024 di Banda Aceh.
Dalam perkara Nomor 158-PKE-DKPP/VI/2025 yang dibacakan pada 3 September 2025, DKPP menyatakan sejumlah komisioner KIP Kota Banda Aceh terbukti menggelembungkan suara untuk memenangkan Ghufran ZA sebagai caleg DPR RI dari PKS Dapil Aceh I.
Atas putusan itu, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Ketua KIP Kota Banda Aceh, Yusri Razali, serta peringatan keras kepada anggota KIP, Saiful Haris.
KPU RI diperintahkan untuk menindaklanjuti putusan tersebut dengan pengawasan langsung Bawaslu RI.
Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sekaligus tokoh Barat Selatan Aceh (Barsela), Sayed Mustafa Usab, menilai keterlibatan Ghufran dalam kasus ini telah mencederai prinsip demokrasi dan merugikan suara rakyat Aceh.
Ia menilai tindakan tersebut juga merusak nama baik PKS yang selama ini dikenal bersih dan konsisten menindak kader yang melakukan pelanggaran.
“Ini pengkhianatan terhadap rakyat. Ghufran tidak hanya merusak citra PKS, tetapi juga melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap pemilu. Saya meminta Presiden PKS dan DPP segera memecatnya, agar kepercayaan rakyat Aceh tidak hilang,” tegasnya, Kamis (4/9).
Sayed Mustafa mengingatkan, jika kasus ini dibiarkan, bukan hanya citra PKS yang rusak, tetapi juga kepercayaan publik terhadap DPR RI dan penyelenggara pemilu bisa semakin anjlok.
“Jangan sampai rakyat semakin apatis terhadap pemilu hanya karena ulah segelintir orang yang bermain curang,” ucap mantan Anggota DPR RI 2012-2014 ini.



