Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

PN Banda Aceh Gelar Sidang Perubahan Nama Caleg di Kantor KIP

Bacaleg DPRK Banda Aceh dari Partai Demokrat mengikuti sidang perubahan nama yang digelar PN Banda Aceh di Kantor KIP setempat, Rabu (23/8)

BANDA ACEH — Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh bekerja sama dengan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh menggelar persidangan untuk perbaikan atau penambahan nama bakal calon legislatif (Bacaleg) pada identitas kependudukan di Kantor KIP Kota Banda Aceh, Rabu (23/8/2023).

Ada lima Bacaleg Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh mengikuti sidang perubahan nama yang digelar di Kantor KIP. Nama baru mereka akan dipakai saat penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

Kelima bacaleg DPRK Banda Aceh yang melakukan perubahan namanya berasal dari Partai Demokrat yakni Isnaini menjadi Isnaini Husda, Ismi menjadi Ismi Amran, Januar Hasan menjadi Teungku H Januar Hasan, T Heppi Suwaidi menjadi Teuku Heppi Suwaidi dan Jailani menjadi Jailani Joy.

Ketua KIP Kota Banda Aceh Yusri Razali mengatakan, KIP memperbolehkan calon anggota legislatif menggunakan atau menambahkan nama alias atau nama panggilan akrab di dalam surat suara Pemilu 2024, asalkan penambahan nama ini disertai dengan surat penetapan dari Pengadilan Negeri.

“Karena itu, untuk mempermudahkan proses perbaikan atau penambahan nama ini, KIP bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk melakukan persidangan di Kantor KIP Kota Banda Aceh,” ujar Yusri.

Dalam persidangan ini juga dihadiri oleh Disdukcapil Kota Banda Aceh, agar nantinya putusan PN Banda Aceh dapat ditindak lanjuti hari itu juga terkait perubahan nama di KTP dan KK.

Ketua KIP Banda Aceh Yusri Razali mengatakan, persidangan digelar di kantor KIP karena adanya program sidang keliling sehingga dapat memudahkan bacaleg yang ingin mengajukan perbaikan dokumen administrasi. Dalam perbaikan itu, bacaleg dapat menambah nama populer atau melakukan perbaikan.

“Setelah kita surati kepada semua Parpol yang ada merespon lima bacaleg yang ingin melakukan perubahan namanya. Mereka semua dari Partai Demokrat,” jelasnya.

Yusri menjelaskan, bacaleg dapat melakukan perubahan nama sampai sebelum penetapan DCT. Setelah itu, Bacaleg tidak boleh lagi melakukan perbaikan-perbaikan.

“Setalah DCT tidak boleh lagi kita lakukan perubahan namanya,” jelasnya.

Sebelumnya, KIP Kota Banda Aceh sudah menginformasikan kepada Partai Politik yang ada di Banda Aceh terkait bakal caleg yang ingin melakukan perbaikan atau penambahan nama agar dapat berkonsultasi lebih lanjut dengan KIP Kota Banda Aceh atau dengan Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Persidangan perubahan dan perbaikan nama yang digelar di Aula Kantor KIP Banda Aceh, Rabu (23/8/2023), menghadirkan tiga hakim dari PN Banda Aceh yakni Zulkarnain, Muhammad Yusuf, Saptika Handini yang menangani perubahan nama lima bakal caleg DPRK.

Persidangan digelar layaknya di PN. Sidang dipimpin hakim tunggal serta dihadiri pemohon, saksi dan panitera pengganti. Usai meminta keterangan saksi, hakim langsung membaca putusannya.

Seorang pemohon perubahan nama adalah Isnaini, Bacaleg DPRK Banda Aceh dari Partai Demokrat. Dia mengajukan permohonan ke pengadilan agar di belakang namanya ditambah nama orang tua sehingga menjadi Isnaini Husda.

“Nama Isnaini Husda sudah saya pakai sejak SMP dan di KTP pertama dulu nama orang tua tertera Husda namun setelah ada KTP elektronik semuanya disesuaikan dengan ijazah karena di ijazah tidak pakai nama orang tua,” kata Isnaini.

Menurut Isnaini, sebelumnya Bacaleg tidak perlu mengikuti persidangan untuk memakai nama orang tua di DCT dan kertas suara. Caleg disebut hanya perlu membuat surat pernyataan tapi sekarang sudah berlaku aturan baru.

“Ini ketiga kali saya ikuti Pileg dan dua kali sebelumnya juga pakai nama Husda. Untuk itu karena masyarakat lebih mengenal Isnaini Husda maka saya mengajukan penambahan nama orang tua setelah nama saya,” jelasnya.

Dua kali ikut Pileg sebelumnya, Isnaini hanya membuat surat pernyataan nama yang tertera di kertas suara. Untuk saat ini harus kita ikut sidang karena aturan berubah harus mengikuti penetapan pengadilan. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama
Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal menyambut Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Wakasad Letnan Jenderal TNI Tandyo Budi Revita yang singgah di Bandara SIM, Blang Bintang, Aceh Besar, Sabtu pagi (26/7). (Foto: Ist)
Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) menggelar pertemuan strategis di Jakarta
Komisi X DPR RI bersama Dirjen Dikti Kemdiktisaintek Prof Khairul Munadi menggelar pertemuan dengan sivitas akademika Universitas Syiah Kuala (USK) di Balai Senat USK, Banda Aceh, Jum'at, 25 Juli 2025. (Foto: Ist)
Rute dan lokasi parkir gelaran Aksi Bela Palestina, di Banda Aceh, Ahad pagi (27/7/2025).
Bupati Aceh Besar Muharram Idris menyerahkan bantuan untuk masjid di Lhoong, usai membuka Jambore Kemanusiaan Peduli Kesehatan Masyarakat Daerah Pesisir di Gedung UDKP Kecamatan Lhoong, Aceh Besar, Sabtu (26/7). (Foto: Ist)
Gubernur Aceh Muzakir Manaf memimpin rapat terbatas membahas penyusunan RAPBA 2026 di kediamannya di Lhokseumawe, Sabtu (26/7). (Foto: Ist)
Subuh Keliling BSI Aceh di Masjid Baitul Musyahadah (Kupiah Meuketop), Seutui, Banda Aceh, Sabtu pagi (26/7). (Foto: Ist)
Dunia birokrasi di Kabupaten Pidie diguncang dugaan skandal moral pejabat publik, Camat Padang Tiji dilapor ke polisi setelah diduga kepergok berduaan dengan istri orang dalam mobil dinas. (Foto: Ilustrasi)
Ingin Awet Muda? Santap 7 Buah Tinggi Kolagen Ini

Daftar Buah Tinggi Kolagen untuk Kulit Awet Muda

Kesehatan & Gaya Hidup
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengenang masa kuliahnya saat menghadiri reuni angkatan ke-45 Tahun Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Sabtu (26/7/2025).
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat buka suara mengenai protes dari kubu Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto terkait Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto yang memakai masker sepanjang persidangan. Pihaknya mengungkap bahwa Rios memang terbiasa memakai masker.
Aliran modal asing tercatat kembali keluar (capital outflow) dari Indonesia Rp11,30 triliun pada pekan keempat bulan Juli 2025.
Candi Preah Vihear dan Ta Muen Thom adalah candi yang memicu bentrokan hebat hingga melibatkan serangan artileri
Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat
Sekda Aceh Besar sekaligus Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Mountala Bahrul Jamil memimpin rapat koordinasi dan bersama dewan pengawas, dewan direksi dan karyawan PDAM Tirta Mountala, Jum'at (25/7). (Foto: Ist)
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman
Pria asal Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, berinisial IFY (22), harus berurusan dengan hukum karena menjadi polisi gadungan dan menipu warga hingga ratusan juta rupiah.
Bela Tim JPU KPK, Majelis Hakim sebut tuntutan 7 tahun terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto bukan berdasarkan pesanan atau tekanan pihak manapun.
Polres Metro Bekasi Kota berhasil membekuk dua perempuan pelaku penipuan jual beli kontrakan fiktif di kawasan RW 11, Kranji, Bekasi. Pelaku berinisial K (48) dan Y (54) ditangkap di dua lokasi berbeda usai kabur dari kejaran polisi.
Tutup