Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

PN Banda Aceh Gelar Sidang Perubahan Nama Caleg di Kantor KIP

Bacaleg DPRK Banda Aceh dari Partai Demokrat mengikuti sidang perubahan nama yang digelar PN Banda Aceh di Kantor KIP setempat, Rabu (23/8)

BANDA ACEH — Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh bekerja sama dengan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh menggelar persidangan untuk perbaikan atau penambahan nama bakal calon legislatif (Bacaleg) pada identitas kependudukan di Kantor KIP Kota Banda Aceh, Rabu (23/8/2023).

Ada lima Bacaleg Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh mengikuti sidang perubahan nama yang digelar di Kantor KIP. Nama baru mereka akan dipakai saat penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

Kelima bacaleg DPRK Banda Aceh yang melakukan perubahan namanya berasal dari Partai Demokrat yakni Isnaini menjadi Isnaini Husda, Ismi menjadi Ismi Amran, Januar Hasan menjadi Teungku H Januar Hasan, T Heppi Suwaidi menjadi Teuku Heppi Suwaidi dan Jailani menjadi Jailani Joy.

Ketua KIP Kota Banda Aceh Yusri Razali mengatakan, KIP memperbolehkan calon anggota legislatif menggunakan atau menambahkan nama alias atau nama panggilan akrab di dalam surat suara Pemilu 2024, asalkan penambahan nama ini disertai dengan surat penetapan dari Pengadilan Negeri.

“Karena itu, untuk mempermudahkan proses perbaikan atau penambahan nama ini, KIP bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk melakukan persidangan di Kantor KIP Kota Banda Aceh,” ujar Yusri.

Dalam persidangan ini juga dihadiri oleh Disdukcapil Kota Banda Aceh, agar nantinya putusan PN Banda Aceh dapat ditindak lanjuti hari itu juga terkait perubahan nama di KTP dan KK.

Ketua KIP Banda Aceh Yusri Razali mengatakan, persidangan digelar di kantor KIP karena adanya program sidang keliling sehingga dapat memudahkan bacaleg yang ingin mengajukan perbaikan dokumen administrasi. Dalam perbaikan itu, bacaleg dapat menambah nama populer atau melakukan perbaikan.

“Setelah kita surati kepada semua Parpol yang ada merespon lima bacaleg yang ingin melakukan perubahan namanya. Mereka semua dari Partai Demokrat,” jelasnya.

Yusri menjelaskan, bacaleg dapat melakukan perubahan nama sampai sebelum penetapan DCT. Setelah itu, Bacaleg tidak boleh lagi melakukan perbaikan-perbaikan.

“Setalah DCT tidak boleh lagi kita lakukan perubahan namanya,” jelasnya.

Sebelumnya, KIP Kota Banda Aceh sudah menginformasikan kepada Partai Politik yang ada di Banda Aceh terkait bakal caleg yang ingin melakukan perbaikan atau penambahan nama agar dapat berkonsultasi lebih lanjut dengan KIP Kota Banda Aceh atau dengan Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Persidangan perubahan dan perbaikan nama yang digelar di Aula Kantor KIP Banda Aceh, Rabu (23/8/2023), menghadirkan tiga hakim dari PN Banda Aceh yakni Zulkarnain, Muhammad Yusuf, Saptika Handini yang menangani perubahan nama lima bakal caleg DPRK.

Persidangan digelar layaknya di PN. Sidang dipimpin hakim tunggal serta dihadiri pemohon, saksi dan panitera pengganti. Usai meminta keterangan saksi, hakim langsung membaca putusannya.

Seorang pemohon perubahan nama adalah Isnaini, Bacaleg DPRK Banda Aceh dari Partai Demokrat. Dia mengajukan permohonan ke pengadilan agar di belakang namanya ditambah nama orang tua sehingga menjadi Isnaini Husda.

“Nama Isnaini Husda sudah saya pakai sejak SMP dan di KTP pertama dulu nama orang tua tertera Husda namun setelah ada KTP elektronik semuanya disesuaikan dengan ijazah karena di ijazah tidak pakai nama orang tua,” kata Isnaini.

Menurut Isnaini, sebelumnya Bacaleg tidak perlu mengikuti persidangan untuk memakai nama orang tua di DCT dan kertas suara. Caleg disebut hanya perlu membuat surat pernyataan tapi sekarang sudah berlaku aturan baru.

“Ini ketiga kali saya ikuti Pileg dan dua kali sebelumnya juga pakai nama Husda. Untuk itu karena masyarakat lebih mengenal Isnaini Husda maka saya mengajukan penambahan nama orang tua setelah nama saya,” jelasnya.

Dua kali ikut Pileg sebelumnya, Isnaini hanya membuat surat pernyataan nama yang tertera di kertas suara. Untuk saat ini harus kita ikut sidang karena aturan berubah harus mengikuti penetapan pengadilan. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Majelis Hakim PN Bireuen menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yakni R dan JS. (Foto: Ist)
Kasus penghilangan barang bukti kasus dugaan politik uang dalam Pilkada Banda Aceh 2024 dilaporkan ke polisi. (Foto: Ist)
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto memperlihatkan barang bukti kasus curanmor dalam konferensi pers di Mapolres, Kamis (24/7). (Foto: For Infoaceh.net)
Pemko Banda Aceh melalui Dinas Pangan Pertanian, Kelautan dan Perikanan (DP2KP) bekerja sama dengan Perum BULOG Kanwil Aceh, Kamis (24/7) menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) guna menekan kenaikan harga beras di pasar. (Foto: Ist)
Bupati Aceh Besar Muharram Idris menyambut kunjungan Duta Perwakilan Palestina Syekh Samih Kamel Hajjaj di ruang kerjanya, Jantho, Kamis (24/7). (FOTO/MC ACEH BESAR)
Jamaah haji asal Aceh Utara, Ishak Muhammad Ali (82), yang dirawat di RS King Salman, Madinah, meninggal dunia, Kamis, 24 Juli 2025, pukul 09.56 Waktu Arab Saudi. (Foto: Ist)
Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko membuka Kejuaraan Badminton Kapolda Aceh Cup 2025 di GOR KONI Aceh, Kamis, 24 Juli 2025. (Foto: Ist)
Relawan Jokowi Yakin Roy Suryo cs Dipenjara di Kasus Tudingan Ijazah Palsu: Game Over!
Target 10 ribu langkah per hari untuk hidup sehat ternyata tidak sepenuhnya wajib. Sebuah studi besar berskala global menemukan bahwa 7 ribu langkah sehari sudah cukup signifikan menurunkan risiko kematian dan penyakit kronis.
Kecerdasan buatan (AI) kian merasuk dalam kehidupan anak-anak Indonesia. Namun, di balik pesatnya teknologi, pemerintah dinilai belum sigap menangani potensi dampak psikologis yang mengintai generasi muda.
DPP PKS mengumumkan susunan pengurus Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah (DPTW) se-Indonesia periode 2025–2030, pada Kamis, 24 Juli 2025 di Kantor DPP PKS, Jakarta. (Foto: Dok. DPP PKS)
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan dukungan penuh terhadap revisi Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dalam Rapat Paripurna ke-25 DPR RI, Kamis (24/7/2025).
Polda Jawa Tengah mengungkap korban luka bentrokan massa pro dan kontra saat pengajian yang dihadiri Habib Rizieq Shihab di Desa Pegundan, Kecamatan Petarukan, sebanyak 15 orang. Dari jumlah tersebut, empat di antaranya anggota polisi.
Kejati Aceh bersama Kodam IM melaksanakan apel gelar kesiapan pengamanan Kejati dan Kejari se-Wilayah Aceh di halaman kantor Kejati Aceh, Kamis (24/7). (Foto: Infoaceh.net/Muhammad Saman)
PDIP Yakin Hasto Divonis Bebas Besok
4 Polisi Terluka Buntut Bentrok Ormas Perjuangan Walisongo dengan FPI
Satu dari 9 Korban Bentrok saat Acara Habib Rizieq di Pemalang Terluka Parah di Kepala
Korban dari Perjuangan Walisongo Lebih Banyak, Siapa Dalang di Balik Bentrokan Acara IB HRS di Pemalang?
Satria Arta Kumbara yang jadi Tentara Bayaran Rusia Terlilit Utang Rp 750 Juta serta Terlibat Judol dan Pinjol
Jangan Sampai Bernasib Seperti Tom Lembong
Tutup
Enable Notifications OK No thanks