BANDA ACEH – Menjelang Pemilu Legislatif 2024, Partai Nanggroe Aceh (PNA) telah membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan DPR Kabupaten/Kota (DPRK).
Kegiatan launching penerimaan pendaftaran bakal calon anggota legislatif tersebut diumumkan oleh Ketua Umum DPP PNA Irwandi Yusuf didampingi Sekjen Miswar Fuady di Banda Aceh, Kamis (19/1/2023).
Irwandi menyampaikan, masa pendaftaran bakal calon legislatif PNA dimulai dari hari ini hingga 18 April 2023 mendatang.
Dengan dibukanya pendaftaran, Irwandi mengajak putra putri terbaik Aceh untuk bergabung dengan PNA menjadi calon legislatif baik DPRA maupun DPRK dari PNA.
“Mulai hari ini, PNA resmi membuka pendaftaran Bakal Calon Legislatif, baik DPRA maupun DPRK,” ujar Irwandi Yusuf.
Berkas pendaftaran bakal calon anggota DPRA bisa diantar langsung ke Kantor DPP PNA di kawasan Lambhuk, Banda Aceh.
Sedangkan berkas pendaftaran balon anggota DPRK bisa diantar langsung ke kantor DPW PNA masing-masing.
Dalam melakukan perekrutan Balon Anggota Legislatif, PNA secara khusus membuat Peraturan Organisasi Nomor 5 Tahun 2023 tentang tata cara pencalonan anggota legislatif DPRA dan DPRK PNA Tahun 2024.
Peraturan Partai Nanggroe Aceh dimaksudkan tujuannya untuk memberikan arah dan petunjuk kepada pengurus partai dalam merekrut, mengklarifikasi, memverifikasi, memonitor, dan mengevaluasi bakal calon legislatif.
“Ini tentunya untuk menghasilkan calon legislatif yang baik dan berkualitas dan mampu memperjuangkan visi serta misi PNA dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta dapat memperoleh dukungan suara masyarakat yang banyak untuk mendapatkan kursi di lembaga legislatif,” tutur mantan Gubernur Aceh ini.
Bakal Calon Legislatif PNA harus memenuhi persyaratan umum sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan persyaratan khusus yang ditentukan KPU sebagai partai politik lokal peserta Pemilu dengan nomor urut 18 ini.
Salah satu contoh persyaratan khusus yang dimaksud, kata Irwandi adalah memiliki Tim Sukses minimal 100 orang untuk Bacaleg DPRK dan minimal 500 orang untuk Bacaleg DPRA, di luar pengurus PNA.