Dalam penyampaian visi dan misi tentunya akan menghadirkan warga. Karena itu jangan ada pelanggaran sekecil apapun saat menyampaikan program – program nantinya.
Ia juga mengajak seluruh warga menciptakan Pilkada Tahun 2024 dapat berjalan tertib, aman dan damai.
Sementara Effendi, yang juga Komisioner Panwaslih Kota Banda Aceh menambahkan, untuk menghindari pelanggaran atau kerawanan – kerawanan saat aktivitas kampanye, maka para LO paslon harus mempersiapkan administrasinya sesuai aturan yang telah ditetapkan KPU RI.
Dalam berkampanye, tidak saling menghina atau menjatuhkan paslon lainnya.
Jadwal Kampanye sendiri telah ditetapkan tanggal pelaksanaan yakni 25 September sampai dengan 23 November 2024 dan itu harus memiliki surat izin dari pihak kepolisian.
Zakwan, Kabid Ops Pol PP-WH Kota Banda Aceh menegaskan, terkait pemasangan APK harus sesuai aturan yang telah ditetapkan KIP Banda Aceh.
“Kami melarang pemasangan APK di pepohonan, tempat ibadah, dan tempat pemerintahan, karena tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Komisi Independen Pemilihan,” pungkasnya.