BANDA ACEH — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Abdurrahman Ahmad dari Fraksi Gerindra Abdurrahman Ahmad meminta revisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) untuk mengembalikan pemilihan kepala daerah (Pilkada) kepada DPR Aceh dan DPR Kabupaten/Kota.
Permintaan ini bukan tanpa alasan. Menurut Abdurrahman Ahmad, ide untuk mengembalikan pemilihan kepala daerah melalui sistem parlementer telah disuarakan secara nasional.
Selain itu, menurutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah menganalisis sumber terbesar korupsi di Indonesia lantaran sistem pemilihan langsung kepala daerah yang membutuhkan biaya besar.
“Jadi kita coba, pemilihan gubernur dan bupati dan wali kota kepala daerah kabupaten/kota dipilih oleh DPRD,” kata Abdurrahman Ahmad.
Hal itu disampaikannya saat tim Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh menyerahkan naskah akademik dan draf revisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) kepada DPRA, Senin, 31 Oktober 2022.
Penyerahan berlangsung dalam ruang sidang paripurna yang diterima langsung oleh Ketua DPRA Saiful Bahri.
Selain menyerahkan draf dan naskah akademik UUPA, tim USK turut mempresentasikan naskah akademik draft revisi UUPA.
Hadir dalam presentasi dan penyerahan naskah akademik tersebut Rektor USK Prof Dr Ir Marwan. Ikut hadir dalam presentasi ini akademisi Fakultas Hukum sekaligus penysun naskah, Prof Dr Faisal A Rani SH MHum, Dr Ria Fitri SH MHum, Prof Dr Husni Jalil dan Sanusi Bintang.
Lebih lanjut Abdurrahman Ahmad yang hadir dalam rapat tersebut juga turut menekankan batas teritorial laut Aceh yang dimasukkan dalam UUPA. Selain itu, Abdurrahman Ahmad juga menyoroti terkait zakat yang dimasukkan dalam UUPA.
“Ternyata pada saat kita laksanakan banyak kendala, karena zakat itu dilaksanakan berdasarkan hukum syariat Islam tersendiri. Ini sekarang terikat dengan peraturan pengelolaan keuangan daerah sehingga dia harus masuk APBA dan harus melalui pembahasan. Sekarang terjadi banyak sekali SiLPA dari sektor zakat yang tidak bisa digunakan,” ungkap Abdurrahman Ahmad.