Prabowo Umumkan Tertibkan 3,1 Juta Hektar Lahan Sawit Ilegal, Lanjut Sasar Tambang yang Melanggar Aturan
JAKARTA, Infoaceh.net – Pemerintah Republik Indonesia telah mengambil langkah tegas untuk menertibkan kawasan hutan yang digunakan sebagai lahan sawit secara ilegal.
Pengumuman ini disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraannya di Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD, Jumat (15/8/2025).
Melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, sebanyak 3,1 juta hektar dari 5 juta hektar lahan sawit yang melanggar aturan telah ditertibkan.
Presiden Prabowo juga menegaskan bahwa setelah menertibkan lahan sawit, pemerintah akan menindak tambang-tambang yang beroperasi secara ilegal.
Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 33, yang menyatakan bahwa kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Presiden Prabowo menyebut pasal ini sebagai “benteng pertahanan ekonomi kita” dan menegaskan bahwa ia akan mengambil langkah untuk menyelamatkan kekayaan negara dari kebocoran besar-besaran.
“Pemerintah yang saya pimpin tidak akan ragu-ragu: Kami akan selalu tegas pada mereka yang melanggar aturan, mempersulit kehidupan rakyat,” tegas Presiden.
Ia juga memastikan bahwa perusahaan-perusahaan besar yang melanggar akan diproses hukum dan hartanya disita. “Kami pastikan rakyat Indonesia tidak menjadi korban serakahnomics – korban para pengusaha yang mengejar keuntungan sebesar-besarnya,” pungkasnya.