INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Politik

Praktisi Hukum Zaini Djalil: KIP Aceh Langgar Qanun Pilkada 2024 dalam Penetapan TMS Calon Gubernur

Last updated: Minggu, 22 September 2024 21:47 WIB
By Samsuwar
Share
7 Min Read
Praktisi Hukum Aceh Zaini Djalil SH
Praktisi Hukum Aceh Zaini Djalil SH
SHARE

Jangan karena akibat ketidakmampuan KIP Aceh membangun komunikasi untuk menjalankan tugas dan fungsi sebagai penyelanggara Pilkada guna melaksanakan penandatanganan pernyataan pasangan calon gubernur/wakil gubernur di hadapan DPRA sehingga merugikan pasangan salah satu calon dengan keputusan KIP Aceh menyatakan pasangan calon tersebut TMS adalah tindakan tidak berdasar hukum dan hal demikian dapat merusak tatanan hukum penyelenggaraan pemilu yang dilakukan KIP Aceh,” kata Zaini Djalil yang juga mantan Anggota DPRA ini.

Menurut kabar, sudah dua kali pasangan calon yang TMS tersebut menyurati KIP Aceh perihal penandatanganan pernyataan isi Pasal 24 e Qanun 12 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati serta Walikota/Wakil Walikota di depan Lembaga DPRA hanya untuk memenuhi hasrat politik DPRA yang sebenarnya tidak memiliki dasar hukum lagi karena isi Pasal 24 e Qanun Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Qanun Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Bupati/Wakil Bupati serta Walikota/Wakil Walikota, telah diubah.

Sekretaris Jenderal DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hasanuddin Wahid atau Cak Udin
Cak Udin: Menutup Pesantren Al-Khoziny Sama Saja Menutup Akar Pendidikan Indonesia

Keputusan KIP Aceh yang menetapkan salah satu pasangan calon dinyatakan TMS sangat bertentangan dengan Qanun Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Qanun Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubenur/Wakil Gubernur Bupati/Wakil Bupati serta Walikota/Wakil Walikota.

- ADVERTISEMENT -

“Terkesan KIP Aceh pura-pura tidak paham hukum hanya demi kepentingan politik praktis sehingga mencoreng independensi KIP Aceh sebagai Penyelenggara Pemilu dan tentu hal tersebut tidak dibenarkan secara hukum,” sebutnya.

Apabila dicermati dan merujuk Qanun Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Qanun Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur Bupati/Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pasal 24 e sudah sangat jelas isi pasalnya menyatakan Pasangan Calon “bersedia menjalankan seluruh Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku nasional dan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku yaang bersifat istimewa dan khusus yang berlaku untuk Aceh, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang telah ditanda tangani bermaterai cukup”.

- ADVERTISEMENT -
Perempuan Indonesia Raya (PIRA), resmi menetapkan Novita Wijayanti sebagai Ketua Umum PIRA periode 2025–2030 dalam Musyawarah Nasional
Novita Wijayanti Nahkodai PIRA 2025–2030, Tegaskan Dukungan untuk Kepemimpinan Prabowo Subianto
Previous Page1234Next Page
Previous Article Pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi saat mendaftar ke KIP Aceh pada 13 September Penyebab Bustami-Fadhil Rahmi TMS: Tidak Teken Komitmen MoU Helsinki di Depan DPRA
Next Article Surat KPU RI kepada KIP Aceh terkait penetapan pasangan calon gubernur/wakil gubernur Aceh. (Foto: Dok Info Aceh) KPU RI Turun Tangan Luruskan KIP Aceh: Cagub Tak Perlu Teken Komitmen MoU Helsinki di DPRA

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Politik

Dua Pekan Jabat Kabid SMK, Murthalamuddin Ditunjuk Jadi Plt Kadis Pendidikan Aceh

Senin, 13 Oktober 2025
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas telah menandatangani SK kepengurusan PPP dengan Ketua Umum Muhammad Mardiono.
Politik

Menteri Hukum Sahkan SK Kepengurusan PPP Kubu Mardiono

Kamis, 2 Oktober 2025
Kegiatan pasar murah di Kantor DPD I Partai Golkar Aceh pada Senin (29/9). (Foto: Ist)
Politik

Peringati HUT ke-61, Partai Golkar Aceh Gelar Pasar Murah Bantu Masyarakat

Senin, 29 September 2025
Dua tokoh, yakni Muhamad Mardiono dan Agus Suparmanto, saling mengklaim terpilih sebagai Ketua Umum DPP PPP
Politik

PPP Terbelah Lagi, Dua Kubu Saling Klaim Ketua Umum Partai Ka’bah

Senin, 29 September 2025
Muhammad Mardiono kembali menjabat Ketum PPP usai terpilih secara aklamasi. (Foto: Ist)
Politik

Muktamar Diwarnai Kericuhan, Mardiono Terpilih Aklamasi Kembali Jadi Ketum PPP

Minggu, 28 September 2025
Politik

Warga Aceh Demo DPP PKS Desak Pecat Ghufran ZA dari DPR RI

Selasa, 23 September 2025
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKB, Oleh Soleh, menyoroti maraknya akun media sosial palsu (fake account) yang sering dimanfaatkan untuk menggiring opini, menyebar hoaks, ujaran kebencian, hingga praktik perundungan di ruang digital.
Politik

Komisi I DPR Dorong Aturan Ketat: Satu Orang Satu Akun Medsos

Selasa, 16 September 2025
Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Capres dan Cawapres sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan, dinilai aneh bin ajaib. 
Politik

KPU Terkesan Bela Gibran, Aneh Bin Mulyonoisme!

Senin, 22 September 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?