Hamdan Sati yang merupakan Bupati Aceh Tamiang periode 2012-2017, menjelaskan pihaknya mengumpulkan foto copy KTP warga pendukung sebagai syarat mendaftarkan diri melalui jalur independen sebesar 5% dari DPT dan dalam waktu tiga hari terkumpul 10.000 lembar lebih foto copy KTP.
Namun, pendaftaran pasangan Hamdan Sati-Febriadi ditolak oleh KIP Aceh, dan pasangan calon tersebut mengajukan gugatan ke PTTUN Medan.