Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

PTTUN Medan Kembali Menangkan Gugatan PNA Kubu Tiyong

Kuasa Hukum DPP PNA hasil KLB Bireuen, Imran Mahfudi SH

BANDA ACEH — Majelis Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan yang mengadili Perkara Nomor 372/B/2022/PT.TUN.MDN yang diketuai oleh Simon Pangondian Sinaga, Herman Baeha dan Marsinta Uli Saragih sebagai anggota telah mengeluarkan putusan pada 1 Maret 2023 terhadap sengketa Tata Usaha Negara yang diajukan oleh DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Bireuen 2019 Pimpinan Samsul Bahri Ben Amiren atau Tiyong terkait dengan diterbitkannya Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh Nomor W1-418.AH.11.01 Tahun 2021 Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh tanggal 27 Desember 2021.

PTTUN Medan menguatkan Putusan PTUN Banda Aceh Nomor 15/G/2022/PTUN.BNA Tanggal 29 September 2022 yang membatalkan SK Kanwil Kemenkumham Aceh Nomor W1-418.AH.11.01 Tahun 2021.

Kuasa Hukum DPP PNA Hasil KLB Bireuen Imran Mahfudi menyebutkan, dengan keluarnya Putusan PTTUN tersebut telah terbukti bahwa SK Kanwil Kemenkumham Nomor: W1-418.AH.11.01 Tahun 2021 diterbitkan tidak sesuai dengan mekanisme dan menyalahi ketentuan perundang-undangan, sehingga SK tersebut sesuai dengan perintah Pengadilan haruslah dicabut.

Dengan dikuatkannya Putusan PTUN Banda Aceh yang telah membatalkan SK Kanwil Kemenkumham Aceh No. W1-418.AH.11.01 Tahun 2021, maka keabsahan PNA sebagai peserta Pemilu 2024 menjadi cacat hukum, karena dokumen yang diserahkan oleh DPP PNA Ketika mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 adalah SK tersebut.

“Kami akan menyurati Penyelenggara Pemilu baik KIP Aceh maupun KPU Pusat serta Bawaslu RI dan Panwaslih Aceh untuk mempertanyakan persoalan tersebut,” terang Kuasa Hukum DPP PNA KLB Imran Mahfudi, Rabu (1/3). (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Sebutan Kakak-Adik Sinyal Prabowo Segera Reshuffle Kabinet
Nasib Hasto Diprediksi Mirip Tom Lembong
Ngaku Diseret-seret, Dian Sandi Pengunggah Foto Ijazah Jokowi Tetap Yakin
Dokter Gigi di Lubuklinggau Sumsel Digerebek Suami Saat Berduaan dengan Pria Muda di Indekos
Pinjaman Kopdes Merah Putih Berpotensi Gagal Bayar Rp 85,96 Triliun
Setelah bertahun-tahun hidup dalam gelap, Ibu Durnawati di Aceh Utara akhirnya dapat menikmati terang dari program listrik gratis PLN. (Foto: Ist)
Wagub Aceh Fadhlullah didampingi Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali bersilaturahmi dengan Sekjen MUI di kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Juli 2025. (Foto: Humas BPPA)
Seekor Sapi Dibakar dalam Latihan Ritual Sapi Merah di Utara Israel, Al-Aqsa Makin Terancam?
Mas Menteri Core Team
Dituduh Palsukan Akta, Rey Utami-Pablo Benua Dilaporkan ke Bareskrim
Viral Siswa Baru di Blitar Dianiaya Senior Saat MPLS, Dipanggil ke Belakang Toilet dan Dikeroyok
Jokowi Harus Diproses Hukum Jika IKN Turun Kelas
Ulama Sebut Kebijakan Pendidikan Dedi Mulyadi Diskriminatif
Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati Karena Tembak Tiga Polisi di Arena Sabung Ayam Way Kanan
PDIP No Comment soal Tidak Dapat Undangan di Kongres PSI
Simbol Rekonsiliasi atau Luka Lama yang Belum Sembuh?
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Tragis, Pria Tewas Setelah Tersedot ke Mesin MRI karena Pakai Kalung Logam
Prajurit TNI Tabrak Warga di Bantul hingga Tewas, Dandim Bantah Mabuk
Tutup
Enable Notifications OK No thanks