BANDA ACEH – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nanggroe Aceh (PNA) hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Bireuen terhadap Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh.
Sidang lanjutan gugatan dengan agenda pembacaan putusan tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama PTUN Banda Aceh, pada Jum’at (22/7/2022).
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Salman Khalik Alfarisi, Fatmawaty dan Riki Yudiandi selaku Hakim Anggota, dalam persidangan pembacaan putusan yang dilakukan secara E-Court.
Sebelumnya, Pengurus DPP PNA versi KLB Bireuen yang ketuai Samsul Bahri Ben Amiren alias Tiyong mendaftar gugatan ke PTUN Banda Aceh dengan nomor register dengan nomor perkara 06/G/2022/PTUN.BNA.
Gugatan tersebut terkait dengan Penolakan Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga serta Kepengurusan DPP PNA Hasil KLB Bireuen Tahun 2019.
Dalam putusan tersebut, PTUN Banda Aceh memerintahkan Kanwil Kemenkumham Aceh untuk mengesahkan Permohonan Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan Kepengurusan DPP PNA Hasil KLB Bireuen yang telah diajukan oleh penggugat.
Keputusan itu diketahui dari Kuasa Hukum DPP PNA Hasil KLB Bireun Imran Mahfudi usai mengikuti sidang pembacaan putusan yang dilakukan secara E-Court.
Berikut petikan bunyi putusannya:
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh Nomor W.1.AH.11.03-877 perihal permohonan perubahan anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Kepngurusan Partai Nanggroe Aceh tertanggal 6 Desember 2021.
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh Nomor W.1.AH.11.03-877 perihal permohonan perubahan anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Kepngurusan Partai Nanggroe Aceh tertanggal 6 Desember 2021.
4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan Pengesahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh hasil Kongres Luar Biasa Partai Nanggroe Aceh tahun 2019 yang telah diajukan oleh Penggugat.