5. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara sejumlah Rp 321.000.
“PTUN Banda Aceh memerintahkan kepada Kanwil Kemenkumham Aceh untuk mengesahkan Permohonan Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan Kepengurusan DPP PNA Hasil KLB Bireuen yang telah diajukan oleh Penggugat,” ujar Kuasa Hukum DPP PNA Hasil KLB Bireuen Imran Mahfudi SH, dalam keterangannya Jum’at (22/7/2022).
Imran Mahfudi memberi apresiasi kepada Majelis Hakim yang telah mengabulkan gugatan kliennya. Menurutnya putusan tersebut telah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
Dia berharap kepada tergugat, dalam hal ini Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh, untuk segera melaksanakan putusan pengadilan tersebut. Hal itu mengingat tahapan Pemilu 2024 telah dimulai saat ini. (IA)