BANDA ACEH — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akan melantik Mayjen TNI Achmad Marzuki sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, pada hari Rabu, 6 Juli 2022 di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA)
Pelantikan itu setelah masa jabatan Gubernur Nova Iriansyah, berakhir pada Selasa, 5 Juli 2022.
Mayjen Achmad Marzuki akan dilantik di depan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh.
Hal itu berdasarkan surat Nomor 121/3808/SJ yang ditujukan ke Ketua DPRA, dan ditandatangani oleh Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro. Untuk jadwalnya akan digelar pada Rabu (6/7/2022) pukul 08:30 WIB.
“Berkenaan dengan hal tersebut, Bapak Menteri Dalam Negeri berkenan melantik Sdr. Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Aceh di hadapan Ketua Mahkamah Syariyah Aceh dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh pada Hari Rabu, 6 Juli 2022 Pukul 08.30 WIB bertempat di Kantor DPRA,” demikian isi surat tersebut yang dikutip, Selasa, 5 Juli 2022.
Wakil Ketua DPRA Safaruddin membenarkan bawah Achmad Marzuki akan dilantik di Gedung DPRA sesuai surat dari Kemendagri yang diterima pihaknya.
Menurutnya, pelaksanaan pelantikan Pj Gubernur Aceh itu tak jadi dilaksanakan di gedung Kemendagri pada Selasa sore (5/7) seperti rencana awal, melainkan telah digeser ke gedung DPRA dan diundur pada Rabu (6/7) pagi.
Prosesi pelantikan Pj Gubernur Aceh tersebut, kata Safaruddin, bakal berlangsung dalam sidang paripurna DPRA, pada Rabu pagi, sekitar pukul 09.00 WIB.
Saat ini DPRA sedang mempersiapkan terkait agenda pelantikan tersebut, termasuk mendata tamu undangan yang akan hadir.
“Iya, benar telah berubah waktu, hari Rabu (Achmad Marzuki dilantik) di gedung DPRA. Suratnya sudah kita terima dari Kemendagri. Insya Allah DPRA siap melaksanakan agenda itu,” ujar Safaruddin, Senin (4/7) malam.
Sebelumnya, beredar undangan bahwa Pj Gubernur Aceh bakal dilantik, Selasa, 5 Juli di gedung Kemendagri, sekitar pukul 16.00 WIB. Namun, karena arahan Mendagri, kini sudah digeser ke gedung DPRA. (IA)