BANDA ACEH — Mantan Kepala Dinas Peternakan Aceh Dr Raihanah MSi resmi mendaftarkan diri sebagai salah seorang bakal calon (Balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode 2024-2029 pada Pemilu 2024 mendatang.
Dr Raihanah yang didampingi oleh Ketua DPC PPP Kota Banda Aceh Tgk Asnawi M Amin dan Ustadz Syarkawi, pada siang tadi telah resmi mendaftarkan diri untuk maju ke Senayan sebagai calon Senator dari Aceh.
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menerima penyerahan syarat minimal pemilih bakal calon perseorangan peserta Pemilihan Umum Anggota DPD Provinsi Aceh atas nama Raihanah di kantor setempat pada Rabu (28/12/2022).
Ketua Teknis Penyelenggara Pemilu, Munawarsyah didampingi Sekretaris KIP Aceh Muchtaruddin menerima secara simbolis berkas syarat dukungan yang diserahkan oleh Raihanah.
Adapun syarat minimal dukungan pemilih untuk Provinsi Aceh sejumlah 2000 pemilih dengan sebaran di 12 Kabupaten/Kota Se-Aceh
Raihanah yang juga Mantan Kadis Kelautan dan Perikanan Aceh ini, mengaku terpanggil hati untuk ikut dalam kontes pemilihan DPD RI pada Pemilu tahun 2024 mendatang.
“Insya Allah bisa memberikan harapan kepada kaum perempuan di Aceh khususnya, serta para nelayan dan peternak, sebagaimana ilmu yang dimilikinya sekarang ini,” ujar Raihanah, yang merupakan alumni IPB Bogor.
Raihanah bersama tim yakin, ketika melihat syarat untuk bisa maju sebagai calon anggota DPD RI, bisa memenuhi syaratnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Keputusan Nomor 478 Tahun 2022 menetapkan Jumlah Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran sebagai Pemenuhan Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih untuk Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2024.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 478 Tahun 2022 tersebut, untuk Provinsi Aceh ditetapkan dari Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 3.523.774, Bakal Calon DPD harus mengumpulkan dukungan minimal sejumlah 2.000 pemilih, yang tersebar minimal di 12 kabupaten/kota di Provinsi Aceh.
Bakal calon DPD harus memenuhi persyaratan jumlah minimal dukungan terlebih dahulu untuk dapat mencalonkan diri sebagai Calon Anggota DPD pada Pemilu 2024.