Ratna Juwita Apresiasi Pencabutan Izin Tambang Nikel di Raja Ampat: Momentum Perbaikan Tata Kelola
JAKARTA, Infoaceh.net – Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKB, Ratna Juwita Sari, mengapresiasi langkah tegas Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin usaha empat perusahaan tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Menurut Ratna, keputusan tersebut menjadi sinyal kuat komitmen pemerintah terhadap perlindungan lingkungan hidup, khususnya di kawasan yang dikenal sebagai salah satu pusat keanekaragaman hayati laut terbesar di dunia.
“Saya tentu mengapresiasi keberanian dan ketegasan Pak Presiden Prabowo dalam mencabut izin usaha pertambangan yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan, terlebih di kawasan seunik dan sekaya Raja Ampat,” ujar Ratna dalam keterangannya, Selasa (10/6/2025).
Namun, Ratna yang juga Bendahara Umum DPP Perempuan Bangsa, mengingatkan agar pencabutan izin ini tidak berhenti sebagai langkah simbolik semata, melainkan dijadikan momentum untuk memperbaiki tata kelola sektor pertambangan secara menyeluruh.
Ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam pemberian izin usaha pertambangan, terutama di wilayah dengan nilai ekologis tinggi dan potensi konflik sosial yang besar.
“Pemerintah tidak boleh gegabah dalam menerbitkan izin tambang. Setiap izin harus melalui kajian mendalam, baik dari aspek lingkungan, sosial, maupun ekonomi. Jika tidak, justru akan menimbulkan kerusakan permanen yang tak bisa diperbaiki,” tegas Ratna.
Lebih lanjut, ia mendorong peningkatan transparansi dalam proses perizinan, keterlibatan publik secara bermakna, serta penguatan pengawasan terhadap seluruh kegiatan tambang yang sudah berjalan.
“Kita butuh komitmen bersama untuk menjaga lingkungan demi keberlanjutan hidup generasi masa depan,” pungkasnya.
Diketahui, Presiden Prabowo melalui Kementerian ESDM mencabut izin empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, menyatakan bahwa pencabutan izin dilakukan atas dasar pertimbangan lingkungan, karena sebagian area konsesi tambang masuk dalam kawasan Geopark Raja Ampat.
“Keputusan ini diambil setelah ratas dengan mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah dan tokoh masyarakat setempat,” ujar Bahlil.
Presiden disebut memiliki perhatian khusus agar Raja Ampat tetap menjadi kawasan wisata dunia sekaligus simbol keberlanjutan lingkungan Indonesia.