MEULABOH – Menyikapi wacana revisi Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA), Tim Pengkaji dan Pembina Pelaksanaan MoU Helsinki yang dibentuk Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al Haythar, melakukan pertemuan, di Ruang Rapat Utama Rektorat Universitas Teuku Umar (UTU) Meulaboh, Aceh Barat, Kamis, 13 Oktober 2022.
Forum tersebut adalah pertemuan rutin yang kali ini dilaksanakan di Universitas Teuku Umar, untuk membahas rumusan dan langkah-langkah yang perlu ditempuh dalam upaya percepatan implementasi UUPA sesuai MoU Helsinki.
Tim diketuai Kamaruddin Abu Bakar akrab disapa Abu Razak itu juga fokus membahas upaya-upaya yang perlu ditempuh, terkait rencana revisi UUPA yang saat ini sudah masuk dalam Prioritas Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI 2023.
“Kita harus segera merumuskan langkah cepat dan tegas,” kata Abu Razak saat memimpin pertemuan, didampingi Rektor UTU Dr Ishak Hasan MSi dan Anggota Tim Pengkaji dan Pembina MoU Helsinki Teuku Kamaruzzaman SH atau Ampon Man.
Di akhir pertemuan, Prof Tgk H Gunawan Adnan MA PhD, salah seorang anggota tim dari UIN Ar-Raniry Banda Aceh, menjelaskan secara prinsip pihaknya tetap fokus pada penguatan implementasi UUPA sesuai isi MoU Helsinki.
Penguatan dimaksud adalah mendorong dan mengawal implementasi pasal-pasal yang sudah ada dalam UUPA, dan mendorong lahirnya aturan-aturan pelaksana yang selama ini menjadi salah satu kendala dalam implementasi beberapa pasal UUPA.
Karena saat ini rencana revisi UUPA telah masuk dalam Prolegnas, tim kemudian sepakat menentukan sikap untuk mengawal proses revisi tersebut secara ketat.
“Kita tidak mau sejarah kelam Papua berlaku di Aceh,” tegas Prof Gunawan.
Sejarah dimaksud adalah hilangnya pasal-pasal substansi Undang-undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua setelah dilakukan revisi.
Oleh karena itu, tambah Prof Gunawan, jikapun UUPA direvisi, subtansinya adalah penguatan pasal-pasal yang selama ini belum dapat dilaksanakan, baik karena berbenturan dengan regulasi lain, atau pasal-pasal yang belum ada aturan pelaksananya.