Infoaceh.net – Pakar telematika Roy Suryo menyoroti penegakan hukum di Indonesia usai dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ia menyindir masih bebasnya Silfester Matutina, terpidana kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, yang hingga kini belum dieksekusi meski putusannya sudah inkrah sejak enam tahun lalu.
“Di Indonesia ada orang dengan status terpidana saja, sudah enam tahun inkrahnya, masih bisa bebas melenggang dan menghina orang,” kata Roy di depan Gedung Bareskrim Polri, Jumat (7/11/2025).
Silfester diketahui telah divonis 1,5 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi nomor 287/K/Pid/2019, namun belum juga menjalani hukuman.
Roy meminta aparat penegak hukum bersikap adil dan tidak tebang pilih. Menurutnya, aparat seharusnya mengeksekusi terpidana yang sudah berkekuatan hukum tetap, bukan justru terburu-buru memproses seseorang yang masih berstatus tersangka.
“Tolong aparat itu juga fair dan adil, karena jangan sampai ada orang yang sudah enam tahun berstatus terpidana, inisial SM, tapi masih bebas dan menghina hukum,” ujarnya.
Roy menegaskan bahwa dirinya baru ditetapkan sebagai tersangka, belum ditahan. Ia menilai desakan publik agar dirinya segera ditangkap justru berpotensi melanggar ketentuan hukum.
“Kalau saya tidak salah dengar, memang tidak ada perintah langsung untuk dilakukan penahanan. Jadi kalau ada pihak yang mendesak-desak, itu justru melanggar hukum,” ucapnya.
Meski demikian, Roy mengaku tetap menghormati proses hukum dan menyerahkan seluruhnya kepada kuasa hukum. Ia juga mengajak tujuh orang tersangka lain agar tetap tenang dan menghadapi proses ini dengan kepala dingin.
“Saya senyum saja, menyerahkan ke kuasa hukum, dan mengajak tujuh orang lainnya untuk tetap tegar,” kata Roy.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Jokowi. Mereka terbagi dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Royani (KTR), M. Rizal Fadhilah (MRF), Ruslam Efendi (RE), dan Dame Hari Lubis (DHL).
Sementara klaster kedua berisi Roy Suryo (RS), Rismon H. Sianipar (RHS), dan Tifauzia Tyassuma (TT).



