Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Politik

Sah, KIP Tetapkan Muharram Idris – Syukri A. Jalil Sebagai Calon Bupati Aceh Besar

Hasrul
Last updated: Senin, 19 Agustus 2024 21:04 WIB
By Hasrul
Share
3 Min Read
Ketua KIP Aceh Besar T Khairun Salim, menyerahkan berkas syarat dan ketentuan Pilkada Aceh Besar kepada Syukri A. Jalil pada penetapan bakal pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Aceh Besar yang memenuhi syarat di Orion Hall Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Senin (19/8). Foto: For Infoaceh.net
Ketua KIP Aceh Besar T Khairun Salim, menyerahkan berkas syarat dan ketentuan Pilkada Aceh Besar kepada Syukri A. Jalil pada penetapan bakal pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Aceh Besar yang memenuhi syarat di Orion Hall Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Senin (19/8). Foto: For Infoaceh.net
SHARE

INFOACEH.NET, JANTHO – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Besar menetapkan bakal calon Bupati/Wakil Bupati Aceh Besar dari jalur independen pasangan Muharram Idris dan Syukri A. Jalil memenuhi syarat untuk mengikuti kontestasi di Pilkada Aceh Besar tahun 2024.

Pasangan Muharram – Syukri memenuhi syarat dengan jumlah dukungan sebanyak 14.653 KTP yang tersebar di 15 kecamatan.

Ketua KIP Aceh Besar T Khairun Salim, menyerahkan berkas syarat dan ketentuan Pilkada Aceh Besar pada penetapan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Besar yang memenuhi syarat untuk mengikuti kontestasi di Orion Hall Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Senin (19/8/2024).

- Advertisement -

T Khairun Salim mengatakan, waktu pendaftaran pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Aceh Besar yang maju lewat jalur partai politik akan dimulai pada 27 – 29 Agustus 2024.

“Sedangkan untuk syarat yang telah ditetapkan, pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan mengikuti Pilkada tahun 2024 harus didukung oleh oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik peserta pemilu yang memiliki enam kursi atau suara sah di DPRK Aceh Besar dengan ketentuan memperoleh minimal 37.000 suara sah,” pungkasnya.

- Advertisement -

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kaban Kesbangpol) Aceh Besar Sofian SH yang menghadiri penetapan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Besar tersebut menjelaskan, sesuai pasal 1 UU Nomor 7 tahun 2017, Pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPRK, DPRA, DPD dan DPR RI, termasuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Bupati dan Wakil Bupati yang dilaksanakan secara Langsung Umum Bebas dan Rahasia (Luber) dan jurdil sesuai UUD 1945 dan Pancasila.

Polda Aceh Tahan Tersangka Korupsi Pengadaan Sertifikat Aset Tanah PT KAI
Ketua Bappilu Golkar Aceh Ucapkan Selamat Atas Kemenangan Mualem-Dek Fad
Golkar Aceh Targetkan Februari Ini Struktur Partai Terbentuk Hingga Tingkat Gampong
Haji Uma Bantah Jadi Wakil Mualem di Pilkada Aceh

“Jadi, pemerintah memiliki tanggung jawab yang sama seperti KIP, Bawaslu dan DKPP,” katanya.

- Advertisement -

Sofian menuturkan, sesuai dengan komitmen Pj Bupati Aceh Besar yang disampaikan saat Rapat Koordinasi (Rakor) Pilkada Aceh 2024 di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Selasa (30/7/2024), Pemkab Aceh Besar siap menyukseskan Pilkada Serentak 2024.

Sofian juga mengatakan, kesuksesan Pilkada tidak hanya pada pelaksana dan pemerintah saja, namun peran masyarakat juga sangat mempengaruhi kesuksesan Pemilu, terlebih para pemilih pemula dan perempuan.

Terkait

author avatar
Hasrul
Jurnlias Infoaceh.net
See Full Bio
12Next Page
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Pengamat politik dan kebijakan publik Aceh, Dr Nasrul Zaman Pengamat: Perlu Pembuktian Dek Fad Dapat Restu Jakarta untuk Dampingi Mualem
Next Article 3725ca7d 6d52 4670 B46f 0b3612dc7890 Pj Bupati Aceh Besar Tinjau Venue Kurash, Siap Digunakan untuk PON

You May also Like

Imran Mahfudi SH, Kuasa Hukum DPP PNA hasil KLB Bireuen 2019
Politik

Pendaftaran PNA Sebagai Peserta Pemilu 2024 Tidak Sah dan Cacat Hukum

Kamis, 19 Oktober 2023
Siapa yang Salah akan Jatuh
Politik

Ijazah Jokowi Dianggap Misterius, Beathor Sebut Dicetak Kilat Jelang Pilgub

Sabtu, 21 Juni 2025
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi mengenai syarat calon Presiden dan Calon Wakil Presiden minimal harus berpendidikan minimal sarjana strata satu (S1)
Politik

MK Tolak Syarat Capres S1: Bukan Soal Ijazah, Tapi Nasib Rakyat

Kamis, 17 Juli 2025
Anggota Komisi II DPR RI, H. Longki Djanggola
Politik

Longki Djanggola Dampingi Warga Rio Pakava Adukan Konflik Agraria dengan PT LTT ke BPN Sulteng

Senin, 16 Juni 2025
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?