Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Segera Bebas, Ibu Bawa Bayi 6 Bulan di Lapas Lhoksukon Terima Asimilasi 14 Maret

Kakanwil Kemenkumham Aceh Heni Yuwono BcIP SSos MSi

Banda Aceh — Isma Khaira (33 tahun) seorang ibu asal Gampong Lhok Puuk,
Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, beserta bayinya berusia 6 bulan hingga kini masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lhoksukon, Aceh Utara.

Ia harus menjalani vonis hukuman tiga bulan kurungan karena melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sesuai keputusan Pengadilan Negeri Lhoksukon usai dinyatakan bersalah karena mencemarkan nama baik seorang keuchik (kepala desa) melalui media sosial, Facebook.

Setelah beberapa hari menjalani masa tahanan, belakangan dikabarkan bahwa narapidana wanita ini bakal mendapatkan asimilasi atau pembebasan bersyarat dalam waktu dekat.

Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh, Heni Yuwono.

“Asimilasi itu bisa diberikan mengingat masa kurungan yang harus dijalani ibu rumah tangga tersebut di bawah enam bulan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 32 tahun 2020,” kata Heni Yuwono, saat dikonfirmasi, Senin (8/3/2021).

Isma akan diberikan asimilasi pada 14 Maret nanti

Dilansir dari IDN Times, Heni Yuwono menyampaikan, Isma telah menjalani masa tahanan rumah selama 21 hari sebelum dijatuhkan vonis selama tiga bulan oleh majelis hakim. Usai mendapatkan vonis, wanita itu dieksekusi pihak jaksa ke lembaga pemasyarakatan pada 19 Februari 2021 lalu.

Melihat sisa masa tahanan dan kasus yang dilakukan Isma tidak bertentangan dengan pasal tentang Syarat Pemberian Asimilasi pada Permenkumham Nomor 32 tahun 2020, maka narapidana wanita ini diperkirakan bisa mendapatkan asimilasi di pertengahan Maret 2021 mendatang.

“Insya Allah, tanggal 14 Maret ini, sudah dapat asimilasi,” ungkap Heni Yuwono.

Telah menjalani setengah dari masa tahanan

Isma dikatakan telah menjalani masa tahanan rumah selama 21 hari, selain itu sejak 19 Februari 2021, ia telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Lhoksukon. Jika dikalkulasikan, maka warga Kabupaten Aceh Utara itu telah menjalani masa hukuman selama 38 hari dari vonis tiga bulan yang diputuskan.

Artinya, ibu rumah tangga yang ditahan dan membawa bayinya ke dalam lembaga pemasyarakatan itu telah menjalani setengah dari masa tahanannya.

“Ibu itu nanti, karena pidananya di bawah enam bulan dan untuk selama COVID-19 ini yang bersangkutan bisa mendapatkan asimilasi berdasarkan Permenkumham Nomor 32 tahun 2020. Itu nanti yang bersangkutan akan diberikan asimilasi,” jelas Heni.

Sekilas kasus UU ITE yang menjerat Isma ke penjara

Sebelumnya diberitakan, Isma Khaira diputuskan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon karena melakukan tindak pidana dengan sengaja mentransmisikan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Ia dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) usai dinyatakan telah melakukan pencemaran nama baik seorang keuchik melalui media sosial, Facebook dan akhirnya divonis tiga bulan kurungan.

Permasalahan baru muncul ketika Isma yang diketahui memiliki bayi berusia enam bulan juga membawa anaknya ke dalam lembaga pemasyarakatan. Si buah hati yang masih harus mendapatkan air susu ibu (ASI) dan perawatan dari ibunya, menjadi alasan wanita berusia 33 tahun itu membawa sang anak ikut bersamanya.

Kasus yang dialami oleh Isma sempat membuat para politisi di Kabupaten Aceh Utara maupun Aceh, meminta dilakukan penangguhan penanganan terhadap ibu muda tersebut.

Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh menyampakan jika pihaknya tidak memiliki wewenang untuk melakukan penangguhan seperti yang diminta.

“Kalau penangguhan itu kewenangan penyidik atau penuntut umum. Kalau di lembaga pemasyarakatan itu namanya asimilasi atau pembebasan bersyarat,” ujar Heni beberapa waktu lalu.

Seperti diberitakan sebelumnya, setelah dinyatakan oleh majelis hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja mentransmisikan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”, Isma Khaira divonis hukuman pidana penjara selama 3 bulan penjara

Kendati putusan hukuman ini lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni lima bulan penjara, namun pemberitaan ini menghadirkan polemik di lingkungan masyarakat dan warganet.

Oleh karenanya, Kakanwil Kemenkumham Aceh memberikan kejelasan bagi masyarakat luas melalui media massa, baik online maupun cetak.

Kakanwil Kemenkumham Aceh Heni Yuwono BcIP SSos MSi menjelaskan, bahwa bayi tahanan yang berusia enam bulan juga berada di dalam tahanan, karena masih menyusui, dan itu sesuai aturan dibolehkan ikut ibunya di tahanan.

Kakanwil juga menjelaskan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, dalam Bagian Keempat : Pelayanan Kesehatan dan Makanan, dalam pasal 20 Ayat (4) tertulis: “Anak dari Narapidana wanita yang dibawa ke dalam Lapas ataupun yang lahir di Lapas dapat diberi makanan tambahan atas petunjuk dokter, paling lama sampai anak berumur 2 (dua) tahun.”, dan pada pasal 21 Ayat (1) dicantumkan: Kepala Lapas bertanggungjawab atas pengelolaan makanan, yang meliputi : a. pengadaan, penyimpanan, dan penyiapan makanan; b.kebersihan makanan dan dipenuhinya syarat-syarat kesehatan dan gizi; dan c. pemeliharaan peralatan masak, makan, dan minum.

Selain bertanggungjawab atas terpenuhinya sarana-prasarana dan kebutuhan makanan warga binaan dan bayi, kanwil juga memastikan serta mengusulkan warga binaan dapat memperoleh SK Asimilasi rumah sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020.

“Ibu Isma ini masa pidananya kurang dari 6 (enam) bulan, oleh karenanya asimilasi dapat diberikan bagi Narapidana yang telah menjalani ½ (satu per dua) masa pidana dan berkelakuan baik, segera setelah SK diterbitkan, WBP akan dipulangkan dan menjalani pembinaan asimilasi mandiri,” pungkas Heni Yuwono. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Penipuan mengatasnamakan istri Gubernur Aceh di sosial media Facebook dengan akun bernama Marlinaa Usman. (Foto: Ist)
Warga yang belanja pada Gerakan Pangan Murah (GPM) membawa pulang beras yang dibeli di halaman Kantor Camat Darul Imarah, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Sejumlah pohon besar dan ranting tua di Banda Aceh dilaporkan patah dan tumbang, menutup badan jalan, menghambat lalu lintas, serta membahayakan keselamatan pengguna jalan akibat angin kencang.
Wagub Aceh, Fadhlullah penandatanganan kerja sama antara Kemenristek Dikti dan pemerintah daerah di Kemenristek, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 22 Juli 2025. (Foto: Humas BPPA)
Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam saat bersama Direktur RSUD Sabang dr Cut Meutia Aisywani, SpA (kanan)
MTsN 1 Model Banda Aceh menyalurkan santunan kepada anak-anak yatim dalam kegiatan bertajuk "Lebaran Yatim", Senin (21/7). (Foto: Ist)
Dinas Sosial Banda Aceh menyerahkan bantuan masa panik untuk korban angin kencang pada dua gampong di Kota Banda Aceh. (Foto: Ist)
Keluarga besar Kejati Aceh, Selasa (22/7) menggelar syukuran sederhana dalam memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-65 tahun 2025 di aula rapat lantai 2 Kejati setempat. (Foto: Ist)
Tiga Polwan terbaik Polda Aceh berhasil meraih juara II kategori Presisi Beregu Polwan Kapolri Cup 2025 yang digelar di Lapangan Tembak Presisi Hoegeng Iman Santoso, Mako Korbrimob Polri Kelapadua, Cimanggis, Depok.
Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal memimpin apel gelar Batalyon Komposit Pasukan Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana (PRCPB) di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Wakil Rektor I USK Prof Dr Ir Marwan
DPD Partai Gerindra Aceh, Selasa (22/7), menerima kunjungan istimewa Pimpinan Perwakilan Parti Islam Se-Malaysia (PAS) Selangor beserta rombongan. (Foto: Infoaceh.net/Fauzan)
Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam bertemu jajaran PWI Kota Sabang, Selasa, 22 Juli 2025 di ruang rapat lantai III Sekretariat Daerah Kota Sabang. (Foto: Ist)
645 peserta ikut ujian jalur mandiri penerimaan mahasiswa baru dengan Sistem Seleksi Eleketronik Tahun 2025 di kampus UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Kepala Bidang Fasilitas Bea dan Cukai Kanwil DJBC Aceh, Leni Rahmasari bersama Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas, Muparrih saat berkunjung ke kantor redaksi media INFOACEH.NET di Jalan Prof Ali Hasjmy, Lamteh, Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Fajri Bugak didampingi tim pemenangan, Suryadi, menyerahkan berkas pencalonan kepada ketua panitia pelaksana Konferensi VII PWI Bireuen tahun 2025, Akhyar Rizki, di kantor PWI setempat, Selasa sore (22/7).
MTsN 1 Banda Aceh meraih penghargaan Kinerja Sangat Baik dari Kementerian Keuangan RI, atas capaian nilai IKPA sebesar 99,35 Semester I tahun 2025.
Komisi IV DPRK Sabang mendesak Wali Kota Sabang segera melakukan perombakan total terhadap manajemen RSUD Sabang. (Foto: Ist)
Kanwil DJBC Aceh melaksanakan pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai pada Selasa, 22 Juli 2025, di Kantor Wilayah DJBC Aceh. (Foto: Ist)
Presiden Prabowo Subianto
Tutup
Enable Notifications OK No thanks