BANDA ACEH — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh mereposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) tahun 2022. Pengumuman perombakan AKD tersebut disampaikan Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri atau akrab disapa Pon Yahya, dalam Rapat Paripurna Pertanggungjawaban APBA 2021 di ruang Sidang Paripurna, Kamis, 30 Juni 2022.
Reposisi AKD tersebut dilakukan berdasarkan usulan fraksi-fraksi di DPR Aceh.
Antara lain dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) melalui surat bernomor 22/FPAN/DPRA/VI/2022 yang menetapkan Tezar Azwar untuk duduk sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) menggantikan Mukhlis Zulkifli ST.
Selanjutnya, berdasarkan surat Fraksi PKB/PDA bernomor 70/FPKBPDA/DPRA/VI/2022 menetapkan H Azhar MJ Romen untuk duduk sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRA menggantikan Ridwan Abubakar SPdI.
Fraksi PKB/PDA juga menetapkan Salihin SH duduk sebagai anggota Banggar menggantikan H Wahyu Wahab Usman.
Fraksi PKB/PDA juga menetapkan M Ridwan untuk duduk sebagai anggota Banda Musyawarah (Banmus) DPR Aceh menggantikan H Azhar MJ Romen.
Dalam sidang tersebut, Ketua DPRA Saiful Bahri juga menyampaikan penetapan Nora Indah Nita SE dan Edi Kamal Amd.Kep, sebagai anggota Badan Anggaran DPRA menggantikan Ir Alaidin Abu Abbas MM, dan H Teuku Sama Indra SH berdasarkan surat dari Fraksi Demokrat Nomor 27/FDemokrat/DPRA/IV/2022.
Perombakan AKD juga dilakukan Fraksi Gerindra melalui surat Nomor 013/FGerindra/VI/2022. Di dalam surat tersebut, Fraksi Gerindra menetapkan H Ridwan Yunus SH untuk duduk sebagai anggota Banggar menggantikan almarhum H Jauhari Amin SH MH yang meninggal pada Senin, 6 Juni 2022 lalu di RS Columbia Asia Medan, Sumatera Utara.
Di sidang tersebut, Ketua DPRA turut menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya H Jauhari Amin.
“Semoga seluruh pengabdiannya kepada bangsa dan negara, khususnya dalam menjalankan tugas-tugas sebagai wakil rakyat di DPR Aceh mendapat balasan yang setimpal dari Allah SWT,” kata Ketua DPRA.
Selain usulan dari fraksi-fraksi tersebut, DPRA juga melakukan penyesuaian kembali terhadap struktur pimpinan Banggar dan Banmus, yang disebabkan pergantian pimpinan di DPRA. Hal ini disebutkan sesuai Pasal 77 ayat (3) dan pasal 85 ayat (2) Peraturan DPR Aceh tentang Tata Tertib.