JANTHO – Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Besar Periode 2017-2022 Mawardi Ali-Tgk H Husaini A Wahab sudah berakhir pada hari Ahad, 10 Juli 2022.
Hal itu sesuai Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.11-2919 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Besar.
Namun, hingga kini belum ada informasi siapa yang akan ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebagai sosok yang akan menjadi Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar, agar tidak terjadi kekosongan pimpinan pemerintahan di Aceh Besar
Sehubungan berakhirnya masa jabatan Mawardi dan Waled Husaini, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki telah mengirim surat kawat untuk Bupati Aceh Besar dan Sekda Aceh Besar.
Surat kawat Nomor: 131.11/10332 dengan klasifikasi kilat tersebut telah menyebar di jejaring media sosial pada hari ini.
Dalam surat kawat yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki, di salah satu poin disebutkan, berdasarkan ketentuan Pasal 131 ayat (4) PP Nomor 49 Tahun 2008, ditegaskan dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, Sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.
Dengan demikian, Sekda Aceh Besar Drs Sulaimi MSi akan menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Aceh Besar, sampai dengan dilantiknya Pj Bupati Aceh Besar pengganti Mawardi Ali.
Sekda Aceh Besar Sulaimi dilantik pada jabatan tersebut oleh Bupati Mawardi Ali menggantikan pendahulunya, Drs Iskandar MSi yang meninggal dunia, Jum’at, 28 Agustus 2020.
Sulaimi merupakan putra kelahiran Pulo Aceh dan saat ini menetap di Kota Jantho, ibu kota Kabupaten Aceh Besar.
Sulaimi merupakan lulusan STPDN Angkatan 05 dan lama berkarier di Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh Besae dan telah banyak mengukir berbagai penghargaan, baik di tingkat nasional maupun Provinsi dengan berbagai inovasi yang dilaksanakan di instansi tersebut.
Sulaimi sebelumnya pernah menjabat sebagai Kasubbag Protokol Setdakab Aceh Besar, Camat Pulo Aceh dan Kadisparpora Aceh Besar. (IA)