BANDA ACEH — Pasca pelaksanaan Musyawarah Wilayah (Muswil) IX DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Aceh, yang digelar pada 31 Mei 2021 di Hotel Kyriad Muraya, Banda Aceh, belum ada kejelasan siapa yang menjadi Ketua DPW PPP Aceh
Hingga enam bulan lamanya, surat keputusan (SK) DPW PPP Aceh tak kunjung diterbitkan oleh DPP PPP.
Padahal diketahui, hasil muswil tersebut telah menetapkan enam anggota formatur yaitu Tgk H Musannif (DPC PPP Aceh Besar), Tgk Muzanni (DPC Aceh Jaya), Zainuddin Iba (DPC Aceh Utara), Muzakir Selian (DPC Aceh Tenggara), Daifunnas (DPC Aceh Selatan) dan Tgk Amri M. Ali (Demisioner Ketua DPW PPP Aceh).
Salah satu anggota formatur Tgk H Musannif menyampaikan, akibat tidak dikeluarkan SK DPW PPP Aceh dan penetapan ketua tersebut, hingga saat ini Anggota DPR Aceh dari Fraksi PPP mengaku masih menyetorkan uang bulanan kepada Tgk Amri yang masih mengatasnamakan diri sebagai Ketua DPW PPP Aceh hingga hari ini.
Padahal jelas, Tgk Amri bukan lagi sebagai ketua DPW PPP Aceh. Artinya Amri sudah demisioner saat ini.
“Maka untuk itu, kami atas nama tim formatur yang terpilih dalam Muswil IX DPW PPP Aceh meminta kepada seluruh Anggota DPR Aceh agar tidak lagi menyetorkan uang bulanan tersebut kepada Tgk Amri, atau kepada siapapun yang mengatasnamakan DPW PPP Aceh,” kata Musannif, Sabtu (13/11).
Dia juga mempertanyakan bagaimana cara Amri mempertanggungjawabkan uang dari hasil pemotongan tersebut yang diduga telah berjalan selama enam bulan terakhir dan ditaksir mencapai angka Rp180 juta.
“Jelas bahwa Amri ini sudah demisioner, jadi bagaimana cara dia mempertanggung jawabkannya, kemana uang itu dipakai. Dan yang anehnya, sampai saat ini kemana-mana dia masih mengatasnamakan diri Ketua DPW PPP Aceh, dan masih berkantor di DPW, padahal itu bukan kapasitas dia lagi, dan dia tidak berhak lagi mengatasnamakan diri DPW PPP Aceh dalam kegiatan apapun dan dimanapun,” kata Musannif.
Oleh karenanya, Musannif mendorong anggota DPR Aceh Fraksi PPP untuk tidak lagi menyetorkan uang bulanan tersebut sampai adanya SK dari DPP PPP terkait kejelasan siapa Ketua PPP Aceh ke depan.
“Nanti setelah adanya SK dari DPP, Anggota DPR Aceh Fraksi PPP barulah boleh menyetorkan kembali uang bulanan tersebut,” tegasnya.
Begitu juga dengan sisa uang kas DPW PPP Aceh yang dilaporkan dalam muswil lalu masih tersisa Rp 200 juta. Jika Amri masih mengatasnamakan diri DPW PPP Aceh, dikhawatirkan uang tersebut juga telah terpakai.
“Jika uang Rp200 juta itu juga terpakai, terpakai kemana, dan bagaimana cara Amri mempertanggungjawabkan itu, pada momen apa dia mempertanggungjawabkannya, yang jelas-jelas dia sudah demisioner.
Kami mempertanyakan ini, dan tentunya bila ada penyelewengan kami tidak segan-segan untuk melaporkannya ke jalur hukum,” terang Musannif yang juga mantan Anggota DPRA ini. (IA)