INFOACEH.NET, BANDA ACEH – Said Mulyadi, salah satu bakal calon Bupati Pidie Jaya akan menggugat DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Hal itu dikarenakan, PKB telah berbuat curang dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) ganda penetapan untuk kandidat lain yang datang belakangan akan maju pada pilkada serentak 2024.
Said Mulyadi sangat terkejut dan kecewa dengan sikap partai besutan yang dipimpin Muhaimin Iskandar dan pengurus dalam menerbitkan dua SK penetapan dari DPP PKB untuk calon Bupati Pidie Jaya.
“Kalaulah begini caranya bukan tidak mungkin saya akan menggugat Ketua Umum DPP PKB karena telah menerbitkan SK ganda penetapan calon Bupati Pidie Jaya untuk saya dan kandidat lain,” ujar Said Mulyadi kepada wartawan di Banda Aceh, Sabtu malam (3/8/2024).
Karenanya, tambah Said, jika ia tidak juga mendapat rekomendasi penetapan dari DPP PKB maka dirinya akan menggugat dan menuntut segala biaya kerugian baik materil maupun immaterial semuanya dengan total Rp 5 miliar.
Said menyebutkan dua bulan lalu langsung datang ke DPP PKB di Jakarta setelah diusul dari tim penjaringan provinsi dan kemudian keluar surat penugasan pertama tanggal 6 Juni 2024 untuk melakukan sosialisasi yang ditandatangani A Halim Iskandar, Ketua Bidang Penguatan Struktur Eksekutif dan Legislatif dan M Hasanuddin Wahid selaku Sekretaris Jenderal.
Kemudian keluar surat kedua nomor 30044/01/DPP/2024 pada tanggal 5 Juli 2024 tentang penetapan Said Muliadi dan Saiful Anwar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya periode 2024 – 2029 dari PKB yang langsung ditandatangani Ketua Umum Muhaimin Iskandar dan Sekjen M Hasanuddin Wahid.
“Yang sangat mengherankan kenapa ada lagi dikeluarkan SK penetapan untuk orang lain. Ini yang membuat kita kecewa, padahal yang sudah disahkan adalah SK untuk kita,” ujar Said Mulyadi yang juga mantan Bupati Pidie Jaya.
SK tersebut Nomor: 32697/01/DPP/2024 dikeluarkan pada 24 Juli 2024 untuk calon Syibral Malasyi yang ditandatangani juga Ketua Umum Muhaimin Iskandar dan Sekjen M Hasanuddin Wahid.