Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Terima Bantuan Usaha Mikro, Anggota KIP Bener Meriah Diperiksa DKPP

Sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Anggota KIP Bener Meriah di Kantor Panwaslih Provinsi Aceh, Banda Aceh, Jum'at (14/7)

JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bener Meriah Yusrijal Faini sebagai Teradu dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 81-PKE-DKPP/V/2023.

Yusrijal Faini diadukan oleh Yusrin, Surahman dan Ramdona (masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Bener Meriah).

Sidang dilaksanakan di Kantor Panwaslih Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh, Jum’at (14/7/2023).

Yusrijal Faini didalilkan sebagai penyelenggara Pemilu menerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Bener Meriah pada tahun 2021.

Ramdona (Pengadu III) mengungkapkan pihaknya telah melakukan pengawasan dan investigasi atas sejumlah berita yang beredar di media online terkait Yustrijal Faini (Teradu) yang diberitakan sebagai penerima BPUM di tahun 2021.

Investigasi pertama dilakukan ke Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Bener Meriah. Pejabat terkait membenarkan jika Yusrijal Faini adalah penerima program BPUM Desa Jamur Ujung, Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah.

“Investigasi kami lakukan ke Kantor Desa Jamur Ujung, diperoleh keterangan bahwa memang saudara Teradu merupakan penerima program BPUM tahun 2021,” ungkap Ramdona.

Berstatus sebagai penyelenggara Pemilu, sambung Ramdona, seharusnya Teradu menolak program tersebut. Dengan menerima BPUM, Yusrijal patut diduga kuat melanggar KEPP.

Jawaban Teradu

Teradu (Yusrijal) mengakui sebagai penerima BPUM dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Bener Meriah. Namun, menolak apa yang disampaikan para Pengadu dalam sidang pemeriksaan.

Teradu mengungkapkan bersama istrinya memiliki usaha mikro berupa jual beli pulsa sekaligus agen pengiriman uang BRI Link di ruko depan rumah.

Meski izin usaha atas nama Yusrijal, namun sepenuhnya dikelola sang istri.

“BPUM ini program dibuat semasa pandemi Covid-19, untuk membantu usaha mikro yang terdampak. Begitu juga dengan usaha penjualan pulsa dan pengiriman uang BRI Link sangat terasa sekali dampaknya,” katanya.

Bantuan tersebut berupa uang sebesar Rp 1.200.000 yang dikirim transfer langsung pemerintah ke rekening Bank Aceh Syariah. Usahanya mendapat bantuan atas rekomendasi serta fasilitasi Pemerintah Desa Jamur Ujung.

“Ketika bantuan turun saya ambil sendiri, pihak Bank Aceh mengatakan tidak bisa diwakilkan karena usaha tersebut atas nama saya bukan istri,” lanjut Yusrijal.

Sebelum menerima bantuan, Teradu mengaku telah berkonsultasu dengan Anggota KIP Provinsi Aceh yang membidangi Hukum dan Pengawasan Tharmizi.

Diperoleh kepastian menerima BPUM bukan merupakan pelanggaran.

“Bantuan tersebut diusulkan oleh pemerintah desa, bukan Teradu sendiri. BPUM juga sama sekali tidak berkaitan dengan Pemilu atau karena statusnya sebagai penyelenggara,” tegasnya.

Sebagai informasi, sidang pemeriksaan ini dipimpin Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo. Bertindak sebagai Anggota Majelis adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh yakni Fahrul Rizha Yusuf (unsur Panwaslih) dan Agusni AH (unsur KIP). (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Jokowi Diperiksa di Polresta Solo, Dokter Tifa: Cemen!
Jabat Wapres RI, Kekayaan Gibran Turun Rp304 Juta
Tragis! Lansia Penderita Stroke Tewas Dianiaya Tetangga di Koja Gegara Kencing Sembarangan
Banten Heboh! Buruh Tekstil Paksa ABG Cantik Berhubungan Seks, Videonya Viral di Medsos
Prabowo Tak Bisa Lepas dari Megawati
Kardono SH MH resmi menjabat sebagai Kabag TU Kejati Aceh setelah dilantik oleh Kajati Aceh, Yudi Triadi SH MH, dalam upacara pelantikan pejabat eselon III di aula Kejati Aceh, Rabu (23/7). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
CELIOS Sebut Koperasi Desa Merah Putih Bentuk Lain Korupsi Terstruktur dan Sistematis
Heboh Wacana Amplop Kondangan Bakal Dipajaki Pemerintah, Terungkap di Rapat DPR
Presiden Prabowo Subianto melantik dan mengambil sumpah 2.000 Perwira Remaja TNI-Polri dalam upacara yang berlangsung di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/7). (Foto: Dok. Puspen TNI)
KPK Pastikan Ada Keterkaitan Bobby dengan Pemeriksaan Saksi Korupsi Jalan di Sumut
Sepakati Transfer Data Pribadi ke AS, Pemerintah Bisa Melanggar UU PDP dan Konstitusi
Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh menangkap tiga pelaku kasus TPPO dengan korban anak di bawah umur yang dijadikan PSK. (Foto: Dok. Polres Aceh Selatan)
Sosok Bram Patria Yoshugi, Pemenang Sayembara Logo HUT RI ke-80 yang Diluncurkan Prabowo
Trump Ancam Tangkap Obama, Tuduh Terlibat Pengkhianatan
Sejumlah tokoh nasional menghadiri deklarasi bertajuk 'Tolak Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Lawan Kezaliman Rezim Jokowi' yang digelar di Gedung Joang '45, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Juli 2025.
Oknum TNI Bunuh Istri Pakai Sangkur Kecanduan Judol dan Tak Beri Nafkah Korban
Ketua Badan BMA Mohammad Haikal menerima kunjungan BAZNAS Kota Pariaman, dalam rangka studi komparatif terkait tata kelola zakat-infak, Rabu (23/7). (Foto: Ist)
Pelabuhan Kuala Langsa
Pemko Banda Aceh bakal menggelar Aksi Bela Palestina, Ahad pagi, 27 Juli 2025. (Foto: Ist)
Tutup
Enable Notifications OK No thanks