BANDA ACEH – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: W.1-420.AH.11.01-TAHUN 2021 tanggal 30 Desember 2021 Tentang Pengesahan Pendaftaran Sebagai Badan Hukum Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh.
SK ini diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Meurah Budiman kepada Ketua Umum MPP PAS Aceh Tgk Bulqaini Tanjungan di ruang Law & Rights Centre Kemenkumham Aceh, Kamis (6/1).
Di hadapan perwakilan pengurus PAS Aceh, Meurah Budiman menegaskan berdasarkan Undang-undang, partai politik memiliki fungsi sebagai sarana pendidikan politik, agregasi kepentingan masyarakat, pendidikan politik dan rekruitmen untuk mengisi jabatan politik.
Partai politik khususnya partai lokal (Parlok) memiliki peran sangat strategis dalam menjadi corong rakyat, karena partai politik merupakan satu-satunya instrumen yang sah untuk melakukan seleksi kepemimpinan baik itu caleg maupun calon kepada daerah.
“Oleh karena itu, partai lokal harus mempunyai itikad yang baik dan kuat untuk memajukan Aceh, harus ada komitmen untuk membawa perubahan yang baik untuk masyarakat,” tandasnya.
Dengan terbitnya SK tersebut, PAS Aceh akan mengambil langkah awal perjalanan konsolidasi pengurus se-Aceh.
Menurut Tgk Bulqaini, partainya akan mengambil bagian dalam kontestasi ke depan.
“PAS akan mengambil langkah-langkah stategis untuk dilaksanakan secara berkesinambungan,” jelasnya.
Tgk Bulqaini juga mengapresiasi kinerja dari Kanwil Kemenkumham Aceh dalam proses pengurusan partai ini. Menurutnya, Kanwil Kemenkumham Aceh telah memfasiitasi dengan baik dari proses awal hingga dikeluarkannya surat keputusan.
Sebelumnya, Kantor Wilayah telah melakukan penelitian dan verifikasi terhadap permohonan yang diajukan terhadap 12 Majelis Pimpinan Wilayah dari 23 kabupaten/kota. Berdasarkan penelitian dan verifikasi lapangan, PAS Aceh dianggap telah memenuhi ketentuan sebagaimana yang telah dipersyaratkan. (IA)