Terima Suap Seleksi PPK Rp 18 Juta, DKPP Berhentikan Ketua dan Anggota KIP Nagan Raya
Tidak ada satupun bukti yang menguatkan bantahan tersebut, tetapi Burhan mampu membuktikan secara meyakinkan tindakan keduanya terjadi.
Raka Sandi menambahkan Teradu I dan III secara nyata telah melanggar sumpah atau janji dan bertindak di luar batas etika sebagai penyelenggara.
Tindakan mereka sebagai bukti ketidakmampuan menjaga integritas dan komitmen dalam menegakkan pemilu yang jujur dan adil.
“Selain itu, tindakan Teradu I dan Teradu III berakibat runtuhnya kepercayaan publik terhadap pelaksanaan seleksi penyelenggara pemilu di tingkat Ad Hoc,” tegasnya.
Keduanya terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1), ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf a, Pasal 7 ayat (1), Pasal 11 juncto Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Untuk diketahui, dalam perkara yang sama DKPP menjatuhkan sanksi peringatan kepada Mizwanur dan Muhajir Hasballah selaku Teradu VI dan V.
DKPP juga merehabilitasi nama baik Teradu II Nazaruddin karena tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik. (IA)