INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Politik

Tersangka Korupsi Rehab Jaringan Irigasi Manggeng Kembalikan Kerugian Negara Rp 449 Juta

Last updated: Kamis, 28 Januari 2021 18:26 WIB
By Redaksi
Share
4 Min Read
Kajari Abdya, Nilawati didampingi jaksa penyidik menerima pengembalian kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi di Desa Ladang Panah, Manggeng
SHARE

Blangpidie — Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi di Desa Ladang Panah, Kecamatan Manggeng, Kabupaten Abdya mengembalikan kerugian keuangan negara kepada penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya)

Pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 449 juta tersebut diserahkan langsung oleh tersangka SY, Kabid Operasional dan Pemeliharaan pada Dinas Pengairan Provinsi Aceh selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek rehab irigasi Manggeng.

Sekretaris Jenderal DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hasanuddin Wahid atau Cak Udin
Cak Udin: Menutup Pesantren Al-Khoziny Sama Saja Menutup Akar Pendidikan Indonesia

Pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi di Kecamatan Manggeng Kabupaten Abdya tersebut bersumber dari dana APBA Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 1.536.261.000.

- ADVERTISEMENT -

Berdasarkan perhitungan sementara oleh tim teknis, kerugian negara yang ditimbulkan pada pembangunan irigasi tersebut adalah sebesar Rp 449.000.000.

Informasi pengembalian kerugian negara tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Abdya Nilawati SH MH, di Blangpidie, Kamis (28/01/2021).

- ADVERTISEMENT -
Perempuan Indonesia Raya (PIRA), resmi menetapkan Novita Wijayanti sebagai Ketua Umum PIRA periode 2025–2030 dalam Musyawarah Nasional
Novita Wijayanti Nahkodai PIRA 2025–2030, Tegaskan Dukungan untuk Kepemimpinan Prabowo Subianto

“Benar, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari tersangka kasus korupsi pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi Desa Ladang Pana Kecamatan Manggeng Kabupaten Aceh Barat Daya TA 2019. Berdasarkan perhitungan sementara oleh Ahli dari Universitas Teuku Umar (UTU) Meulaboh sebesar Rp 449.000.000,” ujar Nilawati.

Kajari Abdya itu menyebutkan hasil penghitungan ahli fisik, pekerjaan rehab irigasi senilai Rp 1,5 miliar telah terjadi kelebihan pembayaran.

Uang titipan perkara tindak pidana korupsi itu selanjutnya disimpan ke rekening penitipan Kejari Abdya.

Pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa
Dokter Tifa Ungkap Keanehan Salinan Ijazah Jokowi dari KPUD Jakarta, Apa Itu?

Seperti diberitakan, penyidik pada Kejari Abdya telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi
pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi di Desa Ladang Panah, Kecamatan Manggeng, Kabupaten Abdya.

- ADVERTISEMENT -

Kedua tersangka tersebut adalah SY, Kabid Operasional dan Pemeliharaan pada Dinas Pengairan Provinsi Aceh selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan FZ selaku rekanan pelaksana proyek.

“Saat ini tersangka belum kita lakukan penahanan,” sebutnya.

Penyidik Kejari Abdya saat ini masih menunggu audit dari BPKP perwakilan Aceh atas perhitungan kerugian negara dari pekerjaan tersebut.

Dalam mengungkapkan dugaan korupsi pada proyek jaringan irigasi tersebut, penyidik Kejari Abdya sudah memeriksa sebanyak 20 orang saksi, mulai dari pekerja, rekanan, dan konsultan hingga pihak Dinas Pengairan Aceh.

Bukan itu saja, dalam mengungkapkan kasus itu, pihak Kejari Abdya juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pengairan Aceh

Dalam penggeledahan itu, tim Kejari menemukan sejumlah dokumen tentang pekerjaan tersebut, dan dokumen itu sedang dipelajari tim teknis.

Hingga akhirnya penyidik Kejari menetapkan dua orang tersangka yang dinilai bertanggung jawab atas kerugian negara yang ditimbulkan dalam pembangunan irigasi tersebut.

Pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi tersebut dikerjakaan oleh rekanan dari perusahaan CV HK Jaya Perkasa.

Proyek yang bersumber dari APBA 2019 dengan panjang 892 meter itu, kini sudah mulai retak. Bahkan, di beberapa titik sudah terjadi kemiringan dan terancam ambruk.

Ada indikasi terjadi mark-up harga karena satuan pekerjaan sangat tinggi. Pekerjaan rehabilitasi itu dibayar mencapai Rp 1,8 juta per meter, padahal standar harga rehabilitasi berkisar Rp 1,2 juta hingga Rp 1,4 juta per meterbatau terjadi mark-up berkisar Rp 400.000 hingga Rp 600.000 per meter. (IA)

Previous Article Seorang pria muslim mengibarkan bendera India saat pawai untuk merayakan Hari Kemerdekaan India di Ahmedabad Riset : 2060, India Geser Indonesia sebagai Negara Muslim Terbesar Dunia
Next Article Buron 4 Tahun, Terpidana Korupsi Renovasi Studio Penyiaran Ditangkap Kejati Aceh

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Politik

Dua Pekan Jabat Kabid SMK, Murthalamuddin Ditunjuk Jadi Plt Kadis Pendidikan Aceh

Senin, 13 Oktober 2025
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas telah menandatangani SK kepengurusan PPP dengan Ketua Umum Muhammad Mardiono.
Politik

Menteri Hukum Sahkan SK Kepengurusan PPP Kubu Mardiono

Kamis, 2 Oktober 2025
Kegiatan pasar murah di Kantor DPD I Partai Golkar Aceh pada Senin (29/9). (Foto: Ist)
Politik

Peringati HUT ke-61, Partai Golkar Aceh Gelar Pasar Murah Bantu Masyarakat

Senin, 29 September 2025
Dua tokoh, yakni Muhamad Mardiono dan Agus Suparmanto, saling mengklaim terpilih sebagai Ketua Umum DPP PPP
Politik

PPP Terbelah Lagi, Dua Kubu Saling Klaim Ketua Umum Partai Ka’bah

Senin, 29 September 2025
Muhammad Mardiono kembali menjabat Ketum PPP usai terpilih secara aklamasi. (Foto: Ist)
Politik

Muktamar Diwarnai Kericuhan, Mardiono Terpilih Aklamasi Kembali Jadi Ketum PPP

Minggu, 28 September 2025
Politik

Warga Aceh Demo DPP PKS Desak Pecat Ghufran ZA dari DPR RI

Selasa, 23 September 2025
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKB, Oleh Soleh, menyoroti maraknya akun media sosial palsu (fake account) yang sering dimanfaatkan untuk menggiring opini, menyebar hoaks, ujaran kebencian, hingga praktik perundungan di ruang digital.
Politik

Komisi I DPR Dorong Aturan Ketat: Satu Orang Satu Akun Medsos

Selasa, 16 September 2025
Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Capres dan Cawapres sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan, dinilai aneh bin ajaib. 
Politik

KPU Terkesan Bela Gibran, Aneh Bin Mulyonoisme!

Senin, 22 September 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?