BANDA ACEH — Teuku Raja Keumangan resmi menjabat Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Golkar, setelah dilantik dalam sidang paripurna yang berlangsung pada Selasa malam (27/12/2022) di Gedung Utama DPRA.
Politisi Golkar ini dilantik menggantikan posisi Hendra Budian sebagai Wakil Ketua DPR Aceh sisa masa bakti 2019-2024.
Sidang pelantikan Teuku Raja Keumangan dipimpin langsung oleh Ketua DPRA Saiful Bahri. Ikut hadir dalam pelantikan tersebut Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki, perwakilan Kodam IM, perwakilan Polda Aceh, Kejati Aceh, dan jajaran SKPA serta Anggota DPRA.
Surat keputusan pemberhentian Hendra Budian sebagai Wakil Ketua DPRA dibacakan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRA Suhaimi.
“Meresmikan pemberhentian dengan hormat Saudara Hendra Budian dari kedudukannya sebagai Wakil Ketua DPRA masa jabatan 2019-2024,” kata Sekretaris DPRA Suhaimi, membacakan keputusan Mendagri Tito Karnavian Nomor 100.2.2.4-6339 Tahun 2022 tentang peresmian pemberhentian Wakil Ketua DPR Aceh, tertanggal 23 September 2022.
Suhaimi mengatakan, keputusan Mendagri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan, apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Selain membacakan SK pemberhentian Hendra Budian, Suhaimi dalam sidang tersebut juga membacakan surat keputusan pengangkatan Teuku Raja Keumangan sebagai Wakil Ketua DPRA sisa masa jabatan 2019-2024.
“Meresmikan pengangkatan saudara Dr Teuku Raja Keumangan SH MH sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh sisa masa jabatan tahun 2019-2024 terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji,” ujar Suhaimi membacakan Keputusan Mendagri Nomor 100.2.2.4-6340 Tahun 2022 tentang Peresmian Pengangkatan Wakil Ketua DPRA yang ditandatangani Tito Karnavian pada 23 September 2022.
Penetapan ini mendapat sambutan meriah dari para undangan dan peserta sidang.
Sumpah jabatan Teuku Raja Keumangan sebagai Wakil Ketua DPRA sisa masa jabatan 2019-2024 dipandu oleh Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh.