Ia juga menegaskan, pihaknya tidak ingin Pilkada diulang secara keseluruhan, melainkan menuntut Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS yang terbukti terjadi pelanggaran khusunya di kabupaten Aceh Utara.
“PSU adalah langkah konstitusional untuk memperbaiki ketidakadilan yang terjadi. Ini bukan agenda untuk menggagalkan Pilkada, melainkan menegakkan keadilan,” jelasnya.
Wahyuddin mendesak Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan Panwaslih Aceh untuk bersikap profesional dan transparan dalam menindaklanjuti laporan kecurangan.
“Kami menghargai kerja KIP dan Panwaslih, akan tetapi mereka harus memastikan tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Semua laporan dugaan pelanggaran harus diinvestigasi dengan serius dan tuntas” ujar alumni Pesantren Ruhul Islam Anak Bangsa (RIAB) ini.
Ia mengimbau masyarakat Aceh untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada pihak yang berwenang.
“Kami percaya masyarakat Aceh sudah cerdas dalam menyikapi isu ini. Jangan mudah terprovokasi oleh narasi yang mencoba menutupi fakta,” tutupnya.