Isinya, persetujuan pergantian antar waktu pimpinan DPRA Aceh sisa jabatan 2019-2024. Surat ini ditandatangani Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Sekjen Lodewijk F. Paulus.
Sebelumnya atau tanggal 29 September 2019 lalu, antara Hendra Budian dan TRK membuat surat persetujuan bersama. Keduanya sepakat untuk membagi masa jabatan pimpinan DPRA Periode 2019-2024.
Persetujuan tersebut yakni pada 31 Agustus 2022, Hendra Budian mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua DPRA Periode 2019-2024, yang akan digantikan oleh TRK. (IA)