BANDA ACEH — Penunjukan perwira TNI/Polri aktif sebagai Penjabat (Pj) Kepala Daerah baik Pj Gubernur atau Pj Bupati/Wali Kota saat ini dipandang sebagai preseden buruk yang akan mencederai reformasi dan prinsip demokrasi.
Menurut Pengamat Kebijakan Publik Aceh Dr Nasrul Zaman ST MKes, tidak seharusnya Pemerintah menunjuk perwira TNI/Polri aktif untuk menjadi Pj Kepala Daerah.
“Memaksakan TNI/Polri aktif menjadi Penjabat Bupati/Wali Kota bahkan menjadi Pj gubernur di daerah secara etika mengingkari ruh dan semangat reformasi yang mendorong supremasi sipil dalam pengambilan keputusan dan kebijakan untuk rakyat,” ujar Nasrul Zaman dalam keterangannya, Kamis (26/5/2022).
Disebutkannya, untuk saat ini dimana tidak ada satu pun daerah di Indonesia, selain Papua yang mendapat bahaya ancaman keamanan.
Maka tidak pantas rasanya jabatan untuk sipil kembali diserahkan pada militer dan Polri seperti masa lalu saat Orde Baru.
Sistem pengambilan keputusan yang di militer/polisi dengan metode komando sangat tidak nyaman digunakan pada pemerintahan daerah dimana ada legislatif dan eksekutif sebagai pengambil kebijakan.
“Kita mengkhawtirkan kepemimpinan TNI/Polri aktif tersebut akan mencederai nilai-nilai demokrasi yang partisipatif dan inklusif,” terangnya. (IA)