“Ini kok malah terpisah-pisah, apa dasar pertimbangannya? Jangan-jangan ada motif aneh tertentu di belakang ini semua. Bisa saja ada yang akan dikorbankan dan ada yang ingin diselamatkan, mencoba memilah milah siapa yg harus bersalah,” tegas Teuku Alfian.
Parahnya lagi, sambung Alfian, setelah melakukan proses klarifikasi yang tergolong aneh, Panwaslih lantas mengeluarkan rekomendasi, bahwa KIP Aceh telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Namun, kata dia, Panwaslih tidak pernah menjelaskan kepada publik secara terang benderang hasil klarifikasi, dan apa detail kesalahan dan peraturan mana yang diduga dilanggar oleh KIP Aceh.
“Proses kan sudah selesai, kalau mereka yakin sudah jalankan prosedur yang benar tentu mereka berani buka dokumen risalah pemeriksaan dan absensi, karena itu bukan rahasia negara kok,” tegas Teuku Alfian.
Lebih jauh lagi dan semakin aneh, terang Teuku Alfian, setelah mengeluarkan rekomendasi pelanggaran kode etik tersebut, Panwaslih melaporkan Komisioner KIP Aceh ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Terhadap laporan itu, sebut Alfian, didapati dalam laman website resmi DKPP, bahwa laporan tersebut Belum Memenuhi Syarat (BMS), karena terdapat kekurangan formil dan materil dalam laporan tersebut antara lain kesalahan tentang legal standing atau kedudukan hukum terlapor atau teradu, tidak ada uraian kronologis peristiwa yang dilaporkan, alat bukti kabur tanpa kodefikasi, tidak ada surat pernyataan saksi yg diajukan, serta tidak menyertakan masing masing-masing alat bukti utama pada setiap dalil pokok yang dilaporkan.
“Surat BMS laporan Panwaslih ke DKPP ini jelas menunjukkan Panwaslih tidak faham syarat formil dan materil yang wajib dipenuhi dalam setiap aduan ke DKPP. Harusnya mereka sudah khatam tentang hal ini.
Ini kan pengetahuan dasar, sangat mendasar, dan setiap mereka wajib memiliki pengetahuan soal ini, sebelum mengajukan diri sebagai Komisioner Panwaslih, karena mereka akan bertugas sebagai penyelenggara dalam hal pengawasan pemilu,” urai Teuku Alfian.