Jika hal mendasar seperti ini saja mereka tidak paham, dan apalagi jika sampai 7 hari batas waktu yang diberikan DKPP mereka tidak mampu penuhi semua kekurangan syarat pelaporan, maka wajar saja publik curiga, jangan-jangan laporan itu sudah didesign untuk gagal dengan sendirinya.
Artinya publik semakin curiga terhadap rumor adanya “permufakatan antar penyelenggara” di luar tupoksi kelembagaan.
“Makanya jadi wajar, jika publik mempertanyakan kemampuan dan netralitas panwaslih Aceh, apalagi dengan status Ad Hoc yang cuma beberapa bulan masa kerja, mereka sepenuhnya menggunakan puluhan milyar dana APBA,” tutup Teuku Alfian.